Pemilu 2024

KPU Kalsel Terima Tanggapan Masyarakat, Satu Bacaleg Diduga ASN

KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dua masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DSC) anggota DPRD Kalsel dan DPD RI.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Foto-KPU Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dua masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kalsel dan DPD RI.

Masukan tersebut diungkap KPU Kalsel setelah tanggapan masyarakat terkait DCS berakhir pada Senin (28/8).

Salah satu temuan yang mencuat tentang dugaan bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutnya, terkait penulisan nama salah satu bacaleg.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Segera Lanjutkan Pelebaran Jalan di Sungai Lulut

Usai menerima laporan tersebut, KPU Kalsel segera menindaklanjuti ke bacaleg bersangkutan. Hasilnya, pejabat rumah sakit yang lolos sebagai DCS tersebut diketahui telah mengundurkan diri sebagai ASN.

“Pejabat rumah sakit yang dianggap bisa masuk sebagai DCS, setelah diverifikasi, saya cek staf dan operator sudah ada surat pengunduran dirinya,” ujar Andi Tenri Sompa, Ketua KPU Kalsel.

Baca Juga: Walhi Kalsel Curiga Ada Beking Aparat di Balik Tambang Ilegal HST

Tenri menjelaskan, hingga kini KPU Kalsel masih menunggu SK yang menetapkan sejumlah bacaleg tersebut tidak lagi berstatus ASN dari masing-masing instansi terkait. Hal itu diharapkan segera terwujud, pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Itu kita tunggu sampai 3 Oktober 2023, batas akhir pencermatan DCT,” papar Tenri.

Diketahui, terdapat sebanyak 696 DCS anggota DPRD Provinsi Kalsel dari 18 partai politik yang akan memperebutkan 55 kursi legislatif di tujuh daerah pemilihan.