KPU Kalsel Sebut Pencalonan Bakal Calon DPD RI Bisa Gugur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat 3 bakal calon anggota DPD RI mendaftarkan diri hingga Sabtu (6/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat 3 bakal calon anggota DPD RI mendaftarkan diri hingga Sabtu (6/5/2023). foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat 3 bakal calon anggota DPD RI mendaftarkan diri hingga hari ini, Sabtu (6/5/2023).

Persyaratan ketiga bakal calon perorangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel ini akan ditindaklanjuti melalui tahapan verifikasi administrasi.

“Persyaratan calonnya diperiksa. Mulai dari kebenaran nama dengan KTP, ijazah, kesehatan jasmani dan rohani serta narkoba ya. Termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati.

Lebih rinci, Hatmiati menjelaskan seluruh bakal calon anggota DPD RI bisa gugur atau belum tentu lolos sebagai calon perorangan Dapil Kalsel dalam masa pendaftaran ini.

Mereka secara subtansi hanya memenuhi syarat sebagai calon dari jumlah dukungan.

“Selebihnya hanya syarat calon saja, kecuali memang sedang dicabut hak pilih atau menghadapi kasus hukum dan kemudian inkrah kasus hukum ya,” ucapnya.

Jadinya, ia mengatakan masih menunggu seluruh bakal calon perorangan dan partai politik (Parpol) untuk memasukan nama Calon Legislatif (Caleg) ke KPU Kalsel hingga 14 Mei 2023.

“Kita tunggulah, agar proses ini berjalan dengan lancar dan teman teman Parpol atau bakal calon DPD menyerahkan dokumennya,” pungkasnya.

Diketahui, 3 nama bakal calon DPD RI yang diterima KPU Kalsel yaitu Habib Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Gusti Farid Hasan dan Antung Fatmawati.

Sedangkan 7 lainnya belum. Seperti Mohammad Sofwat Hadi, Habib Hamid Abdullah, Muhammad Hidayatullah, Sayyid Umar Al Idrus, Habib Zakaria, Nanik Hayati, dan Muhammad Yamin.