Kalsel

KPU Kalsel Kaji Aturan Pembatasan Akun Media Sosial Peserta Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan masih mengkaji ketentuan pembatasan akun media sosial…

KPU Kalsel kaji ketentuan pembatasan akun media sosial bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 mendatang. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan masih mengkaji ketentuan pembatasan akun media sosial bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

“Sampai hari ini belum ada batasan resmi dari KPU terkait kampanye melalui media sosial,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Jumat (18/9) siang.

Memang, kata dia, dalam rancangan perubahan PKPU kemarin ada percobaan pembatasan jumlah akun peserta pilkada.

Namun, masih digodok menyesuaikan dengan kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 ini. “Apakah ini bisa maksimal atau tidak jika dilakukan pembatasan,” katanya.

Edy mengaku, publik berharap agar tidak dilakukan pembatasan terhadap akun media sosial pasangan bakal calon kepala daerah.

“Dengan alasan, tidak semua wilayah bisa dijangkau dengan kampanye tatap muka karena kondisi Pandemi Covid-19. Makanya solusinya adalah melalui media massa atau daring,” jelasnya.

Setelah proses penetapan pasangan calon, sambung dia, pasangan bakal calon akan mendaftarkan akun media sosial kepada KPU Kalsel sehingga mudah melakukan pengawasan.

“Apakah ini murni dari pasangan calon atau bukan. Untuk menjaga kenyamanan proses kampanye melalui media sosial, maka dilakukan pendataan atau pendaftaran akun media sosial pasangan calon,” pungkasnya.