KPU Jelaskan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Komisioner KPU RI Idham Holik (tengah), didampingi Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa (kiri), dan Ketua KPU Banjar M Nor Aripin (kanan) saat kunjungan ke kantor KPU Kabupaten Banjar, Rabu (23/8). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan ada dua tahap yang akan dilewati. Pertama yautupengambilalihan nomor antrean seusai urutan waktu pendaftaran bakal capres dan cawapres. 

"(Pendaftaran) yang waktu itu dilaksanakan (pada) tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober (2023)," kata Idham Selasa (14/11).

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Maka dari itu , Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu, disusul Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," lanjut Idham.

Diberitakan sebelumnya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden untuk kontestasi Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa (14/11).

Baca Juga: KPU: Satu Nama Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat Menjadi Caleg

KPU mengagendakan pengundian nomor urut capres-cawapres tersebut digelar di halaman Kantor KPU, Jakarta, pukul 18.30 WIB. 

“Acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut capres dan cawapres tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik dalam sesi konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11).