KPU HST Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD, Masyarakat Belum Merespons

Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST belum menerima tanggapan dan masukan terkait berkas daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Ketua KPU HST, H Ardiansyah. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST belum menerima tanggapan dan masukan terkait berkas daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ketua KPU HST, H Ardiansyah, mengatakan pasca-diserahkannya berkas DCS anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah baik melalui surat langsung ke kantor atau melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/ belum ada masukan atau tanggapan dari masyarakat. 

"Kita cek setiap hari dan hingga hari ini belum ada. Akan kita tunggu sampai besok," jelasnya.

Baca Juga: Kabupaten Tanah Bumbu Sambut Kirab Pemilu 2024 dengan Gembira

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, KPU HST telah resmi membuka ruang masukan dan tanggapan bagi masyarakat terkait DCS yang telah diserahkan pasca-penyerahan berkas DCS tersebut.

Ketentuannya, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau berkaitan.

Baca Juga: Banyak Pemain Cedera, STY Bersyukur Timnas Tetap Melaju ke Final Piala AFF U-23

H Ardiansyah mengatakan untuk mekanismenya masih sama, bila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat maka bisa di sampaikan melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ atau membuat surat langsung ke KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat dinilai penting untuk menghindari calon peserta Pemilu yang memiliki masalah hukum. Setelah ini, KPU akan melanjutkan ke tahap berikutnya yakni penetapan daftar calon tetap. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan DCS bakal calon anggota legislatif DPR. Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.