Kalsel

KPU HST Tetapkan DPS Pilkada 2020, Bawaslu Soroti Pemilih Pemula

apahabar.com, BARABAI – KPU Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan sebanyak 185.282 daftar pemilih sementara (DPS)…

Ketua KPU Johransyah menyerahkan berita acara rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS untuk Pilkada 2020 di HST kepada Ketua Bawaslu Meilinasari di Pendopo Bupati setempat. Foto-apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – KPU Hulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan sebanyak 185.282 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Desember 2020 nanti.

Angka DPS itu menurun dari DPT Pemilu pada April 2019 lalu yang berjumlah 190.138.

Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan, naik atau menurunnya pemilih pada 2019 ini karena adanya dinamika di masyarakat.

Angka yang ditetapkan sebagai DPS itu, merupakan data DPT pada Pemilu pada 2019 yang telah DPHP atau dimutakhirkan. Selain itu juga merupakan hasil perbaikan dari PPDP melaui coklit pada169 desa di HST.

“Kami yakin perubahan data yang dilakukan ini tidak signifikan persentasi nantinya,” kata Johransyah belum lama tadi.

Sebab seiring waktu menuju Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, ada perubahan atau dinamika di masyarakat. Misalnya, ada yang tidak terdaftar menjadi terdaftar karena umurnya sudah mencapai 17 tahun atau dikenal dengan sebutan pemilih pemula. Adapula penduduk baru.

Kemudian angka bisa saja menurun karena TMS, orang yang sebelumnya ada menjadi tidak ada atau meninggal maupun pindah penduduk.

Diterangakan Johransyah, hasil penetapan DPS ini akan diumumkan ke masyarakat melalui PPK. Dari pengumuman itu, semua stake holder maupun masyarakat bisa memberikan masukan, terlebih mereka yang mempunyai hak dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Dengan masukan itu akan menjadi sebuah perbaikan. Nanti dilakukan perbaikan input data yang telah masuk sesuai fakta dilapangan dan itu akan di rekap. Apabila selesai maka kita jadikan DPT,” kata Johransyah.

“Pengumaman ini merupakan sebuah bentuk keterbukaan kita untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat,” tutup Johransyah.

Sebelumnya, menanggapi DPS dari hasil pemutakhiran yang ditetapkan KPU, khususnya untuk pemilih pemula, Ketua Bawaslu HST, Mailinasari, menyebutkan tidak terdaftar pada A KWK.

Hal itu disebabkan karena pemilih pemula bisa saja baru berumur 17 tahun atau yang akan 17 tahun pada saat pencoblosan nanti, 9 Desember 2020.

Bawaslu dalam hal ini, sudah meminta daftar sekolah kepada Disdik HST. Tujuannya untuk meminta nama-nama siswa yang sudah atau akan berumur 17 tahun pada waktu pencoblosan nanti.

“Kami menyurati sekolah-sekolah dari daftar yang kami terima dari Dinkes HST untuk meminta data siswanya yang memenuhi syarat menjelang 9 Desember nanti,” jelas Mailinasari.

Dari hasil rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS, KPU mengumumkan sebanyak, 169 desa dengan 634 TPS. Sementara jumlah DPS, untuk perempuan sebanyak 92.093 orang dan laki-laki 93.189 orang.

Editor: Muhammad Bulkini