KPU HST: Belum Ada Peserta Pemilu Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye

KPU membatasi penggunaan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Satu orang maksimal hanya boleh memiliki 20 akun.

Kadiv Sosdiklih, Farmas dan SDM KPU HST, Meilina Sari. Foto-istimewa.

apahabar.com, BARABAI – KPU membatasi penggunaan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Satu orang maksimal hanya boleh memiliki 20 akun.

Namun sejauh ini belum ada peserta Pemilu yang mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU HST. 

"Di HST, baik parpol maupun caleg belum mendaftar.  Dan terkait ini, kami akan segera menggelar rakor dengan parpol secara global terkait kampanye," ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU HST, Meilina Sari, Sabtu (11/11).

Baca Juga: Ratusan Relawan HST Galang Dana untuk Palestina

Baca Juga: Pilwali Banjarbaru 2024, Petahana hingga Legislator Siap Maju 

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye dan Ayat (2) diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.

Di dalam aturannya, akun media sosial peserta pemilu harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu dengan konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.

Pendaftaran akun paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai dan ditutup saat hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Akun medsos yang harus didaftarkan ke KPU itu bisa akun PARPOL maupun aku caleg. "Sedangkan untuk konsep pengawasannya di internal KPU kami menunggu arahan dari KPU RI," jelasnya.