Pemilu 2024

KPU Beri Dua Opsi Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengajukan usulan opsi pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19 hingga 25 oktober 2023 mendatang.

KPU RI. (Foto:apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengajukan usulan opsi pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19 hingga 25 oktober 2023 mendatang.

Adapun Hasyim memberikan dua opsi usulan tanggal yaitu 10 -16 dan 19-25 Oktober, hal tersebut disampaikan Hasyim saat rapat bersama komisi II DPR RI,Senayan, Jakarta.

"Sehingga kemudian pada bagian akhir penetapan Paslon skemanya sama dengan  pendaftaran calon dilakukan pada 10-16 Oktober penetapannya 13 November, demikian juga kalau masa pendaftaran mulai kamis 19 Oktober sampe 25 Oktober," jelas Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga: Tim Koalisi Telah Susun Berkas Anies-Cak Imin, Tunggu Pendaftaran KPU

Namun, Hasyim mengatakan jika pihaknya cenderung setuju dengan opsi kedua, dengan alasan sinkronisasi penyesusaian dengan Undang-undang No 7 tahun 2023 tentang perubahan undang-undang pemilu.

"Berdasarkan 2 opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober - 25 Oktober 2023," paparnya

"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari peraturan KPU no 3 th 2022 tentang tahapan dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan UU no 7 2023 tentang perubahan UU pemilu,"tandasnya.