Kalsel

KPU Beber Hasil Sidang Asusila Oknum KPU Banjarmasin

apahabar.com, BANJARBARU – Selesai sudah sidang DKPP terhadap Gusti Makmur (GM). GM resmi diberhentikan sementara dari KPU…

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan menyidang GM di Mapolres Banjarbaru mulai Kamis (20/2) pagi, sekitar pukul 09.00. Foto-Dok apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU– Selesai sudah sidang DKPP terhadap Gusti Makmur (GM). GM resmi diberhentikan sementara dari KPU Banjarmasin.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan menyidang GM di Mapolres Banjarbaru mulai Kamis (20/2) pagi, sekitar pukul 09.00.

“Sidang selesai, KPU Provinsi kalsel dalam hal ini sebagai pihak terkait menjelaskan terhadap proses pengawasan dan pengendalian internal terhadap jajaran KPU Kabupaten/Kota di lingkup jajaran kita,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada apahabar.com, siang tadi.

“Nah hal-hal itu telah kita jelaskan melalui sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

KPU Kalsel, kata dia, telah mengambil 2 keputusan dan telah disepakati oleh KPU RI.

“Dan telah dikeluarkan keputusan KPU RI, pertama keputusan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU Banjarmasin, yang kedua pemberhentian sebagai ketua KPU Banjarmasin. Itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalsel, Edy Ariansyah. Foto-apahabar.com/Fida

Menurutnya, dari pihak KPU Kalsel sendiri telah menjelaskan lengkap mengenai kebijakan yang mereka ambil untuk kasus yang menyangkut Gusti Makmur. Di depan DKPP RI.

“Kita sudah jelaskan semua hal apa yang dilakukan KPU terhadap pengawasan dan tindakan yang diambil secara internal. Kita dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang etik yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam sidang ini pun dikatakannya, dihadirkan langsung tersangka kasus asusila atau eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur.

“Yang bersangkutan juga hadir, beliau kooperatif menjelaskan. Apa yang dijelaskan dalam klarifikasi KPU juga beliau menyampaikan hal demikian,” terang Edy.

Sementara itu, Anggota DKPP RI, Ida Budiarti mengatakan untuk hasil dari sidang DKPP ini hanya disampaikan di forum pleno tertutup DKPP RI.

“Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, jadi kami tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan hanya akan kami sampaikan dalam forum pleno tertutup DKPP,” ucapnya.

Adapun tujuan pihaknya kemari karena mandat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gusti Makmur.

“Kami mendapatkan mandat untuk melakukan pemeriksaan perkara nah hasil pemeriksaan perkara akan kami sampaikan laporannya dalam forum pleno DKPP nanti,” terangnya

Hal ini dikatakannya sesuai pedoman DKPP RI.

“Ya sesuai dengan pedoman di acara dewan kehormatan penyelenggara pemilu, kami tim pemeriksa daerah dari DKPPI RI, saya dengan Pak Alfitra Salam,” tutupnya.

Baca Juga: Bawaslu Beber Hasil Sidang Asusila Oknum KPU Banjarmasin

Baca Juga: Dugaan Asusila Oknum KPU Banjarmasin, Sidang Berlangsung Tertutup

Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah