KPU Batola Rilis Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola) resmi merilis syarat minimal dan sebaran dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024

KPU Batola resmi merilis syarat minimal dan sebaran dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Kuala (Batola) resmi merilis syarat minimal dan sebaran dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan Nomor 650 Tahun 2024, dijelaskan bahwa jumlah minimal dukungan sebanyak 23.499 dengan sebaran minimal sebanyak 9 dari 17 kecamatan.

Jumlah minimal dukungan tersebut merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Diketahui DPT Pemilu 2024 di Batola berjumlah 234.988 pemilih.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP di daerah pemilihan, tercantum dalam DPT pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Kemudian penduduk yang dapat memberikan dukungan harus berusia 17 tahun terhitung di hari terakhir masa penyerahan dukungan.

Masyarakat pendukung bukan prajurit TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilihan, PPK, PPS, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) kecamatan, pengawas pemilihan lapangan, dan pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan.

Kemudian kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan, tidak diperbolehkan memberikan dukungan.

Meski sudah resmi dirilis, belum diketahui figur yang memberanikan diri mendeklarasikan sebagai bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Batola 2024.

Santer dikabarkan bahwa Hj Noormiliyani AS sudah bersiap maju sebagai bakal calon perseorangan. Namun Bupati Batola periode 2017-2022 ini menampik kabar tersebut.

"Usia menjadi salah satu pertimbangan, karena saya sudah berusia 65 tahun," tukas Noormiliyani beberapa waktu lalu.

Run Down Pilkada

Sesuai run down yang disusun KPU RI, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon dirilis 24 hingga 26 Agustus 2024, diikuti pendaftaran pasangan calon yang dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penelitian, penetapan pasangan calon diumumkan 22 September 2024. Sedangkan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Setelah pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024, proses berikutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi hasil yang berlangsung hingga 16 Desember 2024.