KPU Batola Rilis DCS Pemilu 2024, Ayo Beri Tanggapan!

KPU Barito Kuala (Batola) resmi merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024, Sabtu (19/8). Selanjutnya masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan.

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola di Kompleks Perkantoran Pemkab Batola di Marabahan. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - KPU Barito Kuala (Batola) resmi merilis Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024, Sabtu (19/8). Selanjutnya masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan maupun masukan.

Dalam daftar tersebut, 368 caleg dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dari total 485 bacaleg yang didaftarkan 17 parpol di Batola beberapa waktu lalu.

Setelah DCS anggota DPRD Batola itu resmi diumumkan melalui berbagai saluran, masyarakat dapat langsung memberikan masukan maupun tanggapan.

"Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat memberikan masukan maupun tanggapan sejak DCS diumumkan hingga 28 Agustus 2023," papar M Ali, Komisioner KPU Batola.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Puluhan Bacaleg di Batola Memilih Mengundurkan Diri

Bentuk masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis, disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan.

"Cara memberikan masukan dan tanggapan dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://infopemilu.ku.go.id untuk mendapatkan formulir," jelas Ali.

"Bisa juga dengan datang langsung ke Kantor KPU Batola di Kompleks Perkantoran Pemkab Batola di Marabahan," sambungnya.

Semua masukan dan tanggapan akan dikumpulkan KPU, lalu diklarifikasi oleh masing-masing parpol melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seandainya kondisi calon sementara tak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, parpol dapat melakukan penggantian calon.

Situasi lain yang membuat parpol dapat mengubah DCS adalah calon sementara meninggal dunia.

85 Bacaleg TMS

Cukup panjang proses yang dilakukan KPU Batola untuk menetapkan DCS.

Tahapan dimulai verifikasi awal yang dilakukan sejak 15 Mei 2023, atau setelah penutupan pendaftaran pengajuan bakal calon.

Dari hasil verifikasi awal yang menyasar administrasi dokumen persyaratan, 342 bacaleg dari 485 bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Selanjutnya semua bacaleg berkesempatan melakukan perbaikan sejak 26 Juni 2023. Setelah perbaikan diverifikasi mulai 10 Juli 2023, sebanyak 101 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Resmi Dilantik, Rusdiansyah Kembali Pimpin KPU Batola

Dari 17 parpol di Batola, bacaleg yang paling banyak TMS berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejumlah 32 orang.

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) 23 orang, Partai Buruh 19 orang, Partai Demokrat 11 orang, Partai Ummat dan PDIP sebanyak 6 orang, serta Partai Gelora 4 orang.

Lantas seusai verifikasi pencermatan DCS, jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS berubah menjadi 85 orang. Dengan demikian, DCS anggota DPRD Batola berjumlah 368 orang.

Berikut rincian jumlah calon sementara anggota DPRD di Batola:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 35 orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 35 orang
4. Partai Golongan Karta (Golkar) 35 orang
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 35 orang
6. Partai Buruh 9 orang
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 18 orang
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 4 orang
10. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 3 orang
11. Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang
12. Partai Bulan Bintang (PBB) 12 orang
13. Partai Demokrat 23 orang
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 orang
15. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 8 orang
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang
17. Partai Ummat 9 orang