KPU Bantah Loloskan Gibran Jadi Cawapres Melanggar Hukum

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyebut tuduhan itu mengada-ada karena penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.

PARA Komisioner KPU di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(foto: kumparan)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyebut tuduhan itu mengada-ada karena penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.

"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34, adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2023).

Sebelumnya, tuduhan itu disampaikan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024).

Hifdzil menyebut KPU juga menolak dalil pemohon yang menyatakan pihaknya seharusnya menolak pendaftaran Gibran karena tidak memenuhi syarat formil.

Dia mengklaim, keputusan KPU menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Tahapan pencalonan palson capres dan cawapres berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Capres Cawapres meliputi pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan mengundian nomor urut calon," jelas dia, dikutip dari cnnindonesia.com.

Hifdzil lantas mempertanyakan mengapa Anies-Muhaimin baru mempersoalkan Gibran sebagai cawapres setelah KPU selesai melakukan penghitungan suara.

Pasalnya, selama ini Anies-Muhaimin tak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Tak pernah pula menggugat secara hukum ke pengadilan.

Bahkan, sambung Hifdzil, Anies-Muhaimin mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dilaksanakan KPU. Termasuk debat kandidat ketika Gibran ikut serta dalam momen tersebut.

"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon? Tentu jawabannya ‘tidak’, Yang Mulia," kata Hifdzil kepada para hakim konstitusi.

KPU JUGA menepis gugatan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tentang suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol pada Pilpres 2024.

KPU berpendapat gugatan soal nol suara itu tidak sesuai aturan bersidang di MK. Hal itu karena klaim tersebut tidak dilandaskan pada perhitungan perolehan suara yang dianggap benar oleh Ganjar-Mahfud.

"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden," kata Hifdzil Alim.


Ganjar-Mahfud, imbuh dia, memang mencantumkan persandingan perolehan suara. Namun, tabel itu merujuk klaim Ganjar-Mahfud soal Pilpres 2024 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pada saat bersamaan, kata Hifdzil, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan detail kecurangan TSM. KPU mempertanyakan kecurangan itu sebenarnya dilakukan oleh siapa.

"Bahwa klaim terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden?" ujarnya.

Dengan demikian, KPU menilai MK tak seharusnya mengabulkan gugatan tersebut.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK lantaran tidak terima dengan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.

Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang.(*)