Politik

KPU Banjar Tanggapi Santai Protes BirinMu Soal Pembukaan Kotak Suara

apahabar.com, MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar Muslihah menyatakan tidak masalah foto kegiatan pembukaan kotak suara…

Foto pembukaan kotak suara jelang pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel yang beredar luas di media sosial diprotes Tim BirinMu. Foto: Ist

apahabar.com, MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar Muslihah menyatakan tidak masalah foto kegiatan pembukaan kotak suara tersebar luas. Pernyataan itu sekaligus menanggapi protes dari Tim Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).

Sampai hari ini, Muslihah sendiri mengaku belum menerima surat peringatan dari pihak pasangan calon gubernur nomor urut 01 itu.

“Ya sampai hari ini saya belum terima suratnya,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (20/2).

Sebagai pengingat, surat bernomor 003/A/TKD-PBM/KS/IV/2021 itu ditandatangani Ketua Timses BirinMu, HM Rifqinizami Karsayuda dan Sekretaris H Achmad Maulana. Isinya, ada 4 poin.

Dalam surat itu, Tim BirinMu protes atas tersebarnya foto dokumentasi pembukaan kotak suara yang disebarkan pihak Denny Indrayana, penantang BirinMu di Pilgub Kalsel.

Padahal, KPU Banjar sendiri membikin aturan bahwa tidak boleh ada yang mengambil dokumentasi pembukaan kotak suara selain pihak KPU sendiri, sesuai dalam surat KPU Banjar bernomor 130/PL.02.1-SD/6303/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 14 April 2021.

“Seharusnya dengan adanya surat dari KPU tersebut, foto pembukaan kotak suara yang telah beredar di media sosial dapat diminimalisir untuk menghindari persepsi di tengah masyarakat bahwa telah terjadi kecurangan sebelum PSU tanggal 9 Juni mendatang, dan dapat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin dan seharusnya merugikan KPU juga sebagai penyelenggara,” tulis Tim BirinMu dalam poin kedua.

Sementara, persepsi dari Tim BirinMu tersebut rupanya tidak selaras dengan persepsi KPU Banjar. Menurut Muslihah aturan larangan dokumentasi pembukaan kotak suara itu agar tidak ada yang memfoto data rahasia daftar pemilih tetap (DPT).

“Kami itu takut kalau ada yang memfoto dokumen rahasia pemilih, data by name by address serta NIK-nya lengkap,” kata Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Banjar ini.

“Kalau foto kegiatan pembukaan kotak tersebar di medsos, tidak masalah, asal jangan data rahasia pemilih yang tersebar, itu kan rahasia pribadi orang,” sambungnya lagi.

Muslihah melanjutkan foto-foto kegiatan pembukaan kotak suara itu juga bakal disebar ke pihak-pihak terkait yang menginginkannya.

“Foto-foto kegiatan pembukaan (kotak suara) itu pun akan kami sebarkan, namun karena masih banyak kesibukan jadinya belum sempat disebarkan,” terangnya.

Kronologi Pembukaan Kotak Suara

Pembukaan Kotak Suara PSU Tersebar di Medsos, BirinMu Peringatkan KPU Banjar

Berawal dari surat KPU RI yang memerintahkan KPU Provinsi Kalsel untuk mencermati dokumen dalam kotak surat suara, agar tidak ada kekeliruan.

Dokumen yang dimaksud adalah formulir C Daftar Hadir KWK, formulir C Daftar Hadir DPPh, formulir C Daftar Hadir DPPb.

Selanjutnya, KPU Kalsel menyurati KPU Banjar perihal tersebut dengan nomor surat 169/PL.02.1-SD/63/Prov/IV/2021, tertanggal 8 April 2021.

Sebelum melakukan pembukaan kotak surat suara pada 15 April 2021, pihak KPU Banjar sendiri mengumpulkan pihak terkait. Termasuk dua paslon Pilgub Kalsel untuk memasyarakatkan teknis pembukaan kotak suara.

“Ketika rapat berlangsung, hanya perwakilan dari 02 tidak berhadir, padahal sudah kita undang untuk berhadir,” terang Muslihah.

Dalam rapat tersebut, disepakati lah aturan dalam membuka kotak suara. Aturan itu dimuat dalam surat KPU Banjar bernomor 130/PL.02.1-SD/6303/KPU-Kab/IV/2021, tanggal 14 April 2021.

Dalam poin 3 dijelaskan bahwa dengan alasan keamanan, dikarenakan ada data yang dikecualikan di dalam dokumen – dokumen tersebut maka dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara peralatan untuk
mengambil foto atau video (HP, kamera dan lainnya yang mempunyai fungsi yang sama) akan diletakkan pada pos yang disediakan oleh KPU Kabupaten Banjar. Dokumentasi seluruh kegiatan (foto/video) hanya ada dari KPU Kabupaten Banjar yang nantinya akan dibagikan kepada pihak yang memerlukannya.

Dijelaskan Muslihah, hari pertama pembukaan kotak suara berjalan lancar, semua yang hadir menaati aturan. Namun di hari kedua, kata Muslihah, ada salah seorang dari Tim H2D yang masuk ke gudang logistik KPU Banjar, dan langsung memfoto kegiatan membuka kotak suara.

“Kami juga sudah menegurnya, dan menjelaskan aturannya. Namun dia berkilah bahwa apa masalahnya jika hanya memfoto kegiatannya saja,” tutur Muslihah.

Disinggung, apakah masuknya tim dari 02 ke gudang KPU dan dapat memfoto kegiatan ini KPU Banjar kecolongan? Muslihah dengan tegas bilang pihaknya tidak kena kecolongan.

“Hari kedua itu memang tidak ada lagi yang menahan orang yang datang, dan juga hari itu tidak ada lagi meng-input data rahasia, jadi ambil buat ambil buat (ambil- masukkan) saja. Seandainya yang difoto (pihak 02) itu berupa dokumen rahasia, baru kami kecolongan,” papar Muslihah.

Sementara, Komisioner Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengatakan mestinya KPU sebagai yang pembuat aturan tersebut harus tetap tegas mempertahankan aturan.

“Memang, yang kami baca dalam surat KPU RI itu tidak ada menjelaskan aturan memfoto dan memvideo tersebut. Tapi KPU sendiri yang membuat aturan. Hari pertama tertib, di hari kedua tidak tertib,” kata Hairul Falah.

“Yang memfoto dari tim 02 itu kalau tidak salah namanya Aluy. Namun dia (KPU) tidak tegas menegur, hingga akhirnya pihak 01 sarik (marah) karena ada beredar di medsos,” tutur Hairul Falah. Ia menambahkan, usai memfoto, si Aluy langsung pulang begitu saja.