KPU Banjar

KPU Banjar Buka Posko Pindah Memilih, Berikut Kategori dan Syaratnya

KPU Kabupaten Banjar membuka 290 posko pindah memilih di 290 desa kelurahan. Pelayanan ini bagi warga yang masuk DPT namun ingin pindah ke TPS lainnya.

Salah satu posko pindah memilih di sekreteriat panita pemungutan suara di desa. foto-apahabar.com/hendralianor

apahabar.com, MARTAPURA -KPU Kabupaten Banjar membuka 290 posko pindah memilih di 290 desa kelurahan se-Banjar.

Pelayanan pindah memilih ini bagi warga yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), namun ingin pindah tempat pencoblosan atau TPS, sehingga dapat menggunakan hak suaranya di tempat baru.

Mereka yang pindah TPS kemudian disebut sebagai daftar pemilih tambahan (DBTb).

"Pembentukan posko ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI nomor 695 terkait tahapan penuyusunan DBTb Pemilu 2024," ujar M Ridho Ketua Divisi Rendatin KPU Banjar, Sabtu (5/8/2023).

Anggota KPU Banjar, M Ridho. Foto-istimewa.

Ia mengatakan, tujuan pelayanan pindah memilih guna mempermudah masyarakat dalam memberikan haknya pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan 14 Februari.

Sebab, jika jika tidak mengajukan pindah memilih sedangkan yang bersangkutan telah pindah domisili, maka ia tetap harus menyalurkan hak suaranya di TPS asal sebelum pindah.

Mikanisme Pindah Memilih

Ridho menjelaskan, ada dua mekanisme mengurus pindah memilih, yaitu mengurus dalam kurun waktu H-30 pemilihan dan H-7 pemilihan. Jadwalnya dari sekarang sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Untuk mengurus pindah memilih H-30 terdapat 9 kategori yang diizinkan, yakni pertama menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kedua, pasien menjalani rawat inap dan keluarga pendamping. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti disabilitas.

Keempat, menjalani rehabilitasi narkoba, kelima menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas. Keenam tugas belajar atau menempuh pendidikan. Ketujuh, karena pindah domisili. Kedelapan tertimpa bencana alam, dan terakhir kerja di luar domisili.

Sementara lanjut Ridho, jika mengurus pindah memilih pada H-7 pemilihan, hanya ada empat kategori yang diizinkan.

"Pertama karena pemilih sedang dirawat inap di rumah sakit, kedua tertimpa bencana, ketiga pemilih tahanan, terakhir bertugas di luar domisili saat pemungutan suara," terangnya.

Tempat Mengurus dan Syaratnya

Untuk mendapat pelayanan pindah memilih, bisa dilakukan di tempat asal yaitu sekreteriat panitia pemungutan suara (PPS) di desa setempat atau di PPS tempat tujuan, dengan mendatangi langsung.

"Datang dengan membawa dokumen pendukung, karena harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," terangnya.

Selain KTP, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan alasan pindah memilih. Jika ingin pindah memilih lantaran pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan.

Bagi pemilih yang menjalani rawat inap rumah sakit, bisa diwakilkan kepada keluarga atau pendamping, dengan membawa berkas pendukung seperti surat dari rumah sakit.

"Adapun bagi pemilih di dalam lapas, di sana sudah ada TPS khusus, bisa mengajukan langsung. Kami pun tiap bulan selalu datang ke lapas untuk meng-update data pemilih," pungkasnya.

Sejauh ini, tambah Ridho, sudah ada yang meminta pindah tempat memilih, baik itu pindah alamat dalam daerah maupun ke luar daerah, dengan berbagai macam alasan dan keperluan.