Kalsel

KPKNL Tegaskan Pemenang Lelang Wajib Lunasi Pembayaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 29 aset Pemerintah Kota Banjarmasin berupa kendaraan dinas belum resmi milik pemenang…

Ada 29 unit objek lelang pada hari ini, Rabu 18 Desember. Terdiri dari 1 kendaraan roda empat, 13 roda tiga dan 15 roda dua. Namun hanya saja satu objek lelang yakni motor produksi tahun 1995 tidak ada yang menawar. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 29 aset Pemerintah Kota Banjarmasin berupa kendaraan dinas belum resmi milik pemenang lelang. Mereka terlebih dulu diwajibkan membayar objek lelang yang ditawarkan saat close bidding di kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Rabu (18/12) kemarin.

Kasubdit Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset Bakeuda Banjarmasin, Haris Arsyad berkata apabila tidak dibayarkan, maka pemenang dianggap batal dan tidak akan diproses oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ya, kita tunggu saja sampai tanggal 27 Desember, semoga saja pemenangnya semuanya membayar,” ujarnya pada apahabar.com, Kamis (19/12).

Jumlah objek lelang sebanyak 29 unit. Terdiri dari 1 kendaraan roda empat, 13 roda tiga, dan 15 roda dua. Hanya satu objek yang tersisa, yakni motor produksi tahun 1995 (tidak ada yang menawar).

Apabila pemenang tak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, Haris menegaskan, maka otomatis objek lelang itu kembali masuk ke aset Pemko Banjarmasin. Objek lelang tersebut pun akan diikutkan pada tahapan lelang selanjutnya.

"Kemungkinan dijadwalkan tahun depan bersama dengan objek lelang lainnya. Meski begitu, objek lelang hanya bisa dijual atas petunjuk KPKNL," jelasnya.

Jika tidak, sambungnya, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan jual beli.

Menurut Haris, Pejabat KPKNL terlebih dulu melakukan penilaian terhadap kendaraan. Setelah itu, dikeluarkan harga jual dan tanggal yang sesuai.

“Kita mengirim surat ulang ke KPKNL dulu, sehingga ada kepastian pelelangan dilaksanakan,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, kategori objek yang akan dilelang wajib memenuhi syarat. Di antaranya, objek sudah tujuh tahun digunakan SKPD, kondisi fisik minimal 30 persen bisa digunakan. Penilaian sendiri dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Baca Juga: Lelang Aset, Pemkot Banjarmasin Sukses Raup Puluhan Juta

Baca Juga: Pemkab Tanbu Lelang Ratusan Kendaraan

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini