Skandal Korupsi Pejabat

KPK Periksa Sekda Cs Terkait Korupsi dan Suap Bupati Kapuas

Tersangka suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Bupati Kapuas Ben Brahim saat digelandang KPK menuju ruang pemeriksaan. apahabar.com/Bambang Susapto

apahabar.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK kembali lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni.

"Hari ini, pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB (Ben Brahim)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Adapun lima orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan diantaranya Tonun Irawaty Panjaitan (Kepala Dinas Keseharan Kab. Kapuas), Septedy (Sekertaris Daerah Kab. Kapuas), Apollonia, MA (Sekertaris Badan BPPRD kab. Kapuas), Teras (Kadis PUPR Kab. Kapuas), dan Jonie (Kabid Bina Marga/ Sekdis kab. Kapuas).

Baca Juga: Ssttt.. KPK Bidik Pidana Baru Bupati Kapuas dan Istri

Lebih lanjut KPK meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka. Bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.

KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Bupati Kapuas di Banjarmasin

"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," pungkasnya.