KPK Enggan Tanggapi Surat Lukas Enembe, Pengacara Diminta Siapkan Pembelaan

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menanggapi surat kubu Lukas Enembe dan meminta penasihat hukumnya fokus menyusun argumentasi hukum dalam melakukan

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di depan gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan menanggapi surat kubu Lukas Enembe dan meminta penasihat hukumnya fokus menyusun argumentasi hukum dalam melakukan pembelaan. 

Sebab, KPK bakal mengoptimalkan untuk menjalani proses penyidikan seiring dengan memperhatikan kondisi kesehatan Lukas.

“Lebih baik penasihat hukum fokuskan pada materi pembelaan daripada soal ini terus menerus,” ujar Ali kepada apahabar.com, Rabu (1/2).

Menurut Ali, kondisi Lukas saat ini masih cenderung stabil dan tidak terlalu buruk dalam menjalani proses pemeriksaan. Sebab, tim dokter yang disiapkan KPK telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengontrol kesehatan Enembe.

“Hari ini tersangka LE, informasi dari pihak dokter tidak ada keluhan soal kesehatannya,” terang Ali.

Lebih lanjut, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dinilai telah cukup mumpuni dalam memenuhi syarat agar memberikan perawatan medis terhadap Enembe.

“Kalaupun akan berobat pasti Kpk fasilitasi berobat di dalam negeri dalam hal ini RSPAD sudah cukup memadai,” jelasnya.

Sementara, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala melayangkan surat kepada KPK untuk mendapatkan perhatian terhadap kondisi kesehatannya. Terutama Lukas juga menyertakan sejumlah argumentasi keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya. 

“Iya kita ngasih surat yang ditulis langsung oleh Lukas Enembe, tadi jam 10 pagi,” ungkap Petrus Bala saat dikonfirmasi oleh apahabar.com.

Dalam surat tersebut, Petrus menerangkan bahwa kliennya itu hanya ingin menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka suap dan gratifikasi infrastruktur Papua tersebut.

Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infastruktur di Papua. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar.

Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.