Kalsel

KPK Cecar Jamela Soal Aliran Uang ke Bupati HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK selesai memeriksa anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty. Wanita yang akrab disapa Jamela…

Anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty ikut diperiksa KPK. Foto: tabalongkab.go.id

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK selesai memeriksa anggota DPRD Tabalong Rini Irawanty.

Wanita yang akrab disapa Jamela ini dipanggil sebagai saksi atas skandal kasus suap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW).

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan Jamela. Lantas, apa materi pemeriksaan Jameela?

Fikri menjelaskan tak cuma Jameela yang diperiksa. Selain anggota DPRD itu, KPK juga memeriksa 16 nama.

Ada nama sejumlah kontraktor swasta. Termasuk ASN di Dinas PTSP dan Penanaman Modal, BPN, hingga mantan pegawai di BPKP HSU.

Pemeriksaan KPK berlangsung di Mapolres HSU sejak Senin siang (22/11) hingga sore hari.

“Para saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh Tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP HSU,” ujar Fikri, Selasa (23/11) pagi.

Pantauan di Mapolres HSU, pemeriksaan berlangsung tertutup. Sejumlah saksi memilih bungkam saat ditemui apahabar.com, usai pemeriksaan. Hingga sebelum asar, awak media ini tak kunjung mendapati keberadaan Jameela.

apahabar.com masih terus berupaya mengonfirmasi Jameela seputar kedekatannya dengan Bupati Abdul Wahid.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap Rp18,9 miliar. Abdul Wahid kini mendekam di Rutan KPK hingga 7 Desember mendatang.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PU HSU sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi dari unsur swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. (Amin/Syarif)

Berikut Daftar 16 Saksi yang Diperiksa KPK:

1. Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya)
2. Erik Priyanto (Kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya)
3. Khairil (CV Aulia Putra)
4. Kariansyah/Haji Angkar (CV Khuripan Jaya)
5. Akhmad Farhani alias H Farhan (PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina)
6. Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya)
7. Rohana (PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu Sungai Utara)
8. Wahyuni (Swasta)
9. Heri Wahyuni (Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
10. Ratna Dewi Yanti (Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang)
11. Muhammad Mathori (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai)
12. Lukman Hakim (Swasta)
13. Anshari alias Ahok (Swasta)
14. Baihaqi Syazeli (Swasta)
15. Hidayatul Fitri (Swasta)
16. Rini Irawanty (DPRD Tabalong)