Peredaran Narkoba

KPI Bantah Anggotanya Terlibat Penangkapan Narkoba di Tangerang

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah adanya keterlibatan anggota KPI dalam kasus yang diungkap oleh Polres Metro Tangerang.

Ilustrasi penangkapan Narkoba. (Foto: dok apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah adanya keterlibatan anggota KPI dalam kasus yang diungkap oleh Polres Metro Tangerang.

Pernyataan itu diungkap oleh Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman menyusul pemberitaan soal empat orang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota,” kata Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Diduga Libatkan Anggota KPI

Mauludi menerangkan kasus penyalahgunaan narkoba memang pernah terjadi di lingkungan KPI Pusat. Namun saat kejadian tersebut tidak melibatkan anggota atau komisioner KPI melainkan hanya mantan pegawai.

"Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," katanya.

Ia menekankan bahwa KPI berkomitmen memberantas segala bentuk tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

Lebih lanjut ia membeberkan komitmen tersebut diimplementasikan dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Januari 2023.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Namun, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi, Zain Dwi Nugroho mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan KPI soal adanya dugaan anggota mereka yang terlibat.


"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain kepada wartawan, Rabu (7/6).


Zain menjelaskan, soal duduk perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan anggota KPI itu.


Sekitar awal bulan Mei tahun 2023, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba jenis ganja melalui Instagram yang bakal dikirim lewat paket.


Dari sana, lanjut Zain, pihaknya melakukan penyelidikan. Lantas pada tanggal 8 Mei 2023 di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang, pihaknya mengamankan ER (17 tahun). Dia menerima paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja.


"Dari pengakuannya, paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM (24 tahun) ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," ujar dia.