Relokasi Sekolah

KPAI: Hak Belajar Anak di SDN Pondok Cina 1 tidak Boleh Diabaikan

Penggusuran SDN Pondok Cina mendapat banyak perhatian. Aksesbilitas pendidikan pada siswa menjadi terabaikan akibat dari perseteruan kedua belah pihak.

Sejumlah Wali murid SDN Pondok Cina 1 menolak relokasi sekolah. (Foto: apahabar)

Apahabar.com, JAKARTA -Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan, bahwa hak anak atas pendidikan tidak boleh dilanggar karena konflik orang dewasa.

"Konflik orang dewasa tidak membawa anak-anak, yang pada akhirnya menjadi pelanggaran hak anak atas pendidikan," tuturnya pada apahabar.com Rabu (21/12). 

Penggusuran SDN Pondok Cina menuai kontrofersi, sebab pemerintah kota tidak bisa memberikan alasan yang rigid terkait urgensitas pendirian masjid di atas lahan SDN Pondok Cina.

Penggusuran ini juga menyebabkan kekhawatiran di antara orang tua wali murid. Sebab aksesbilitas anak-anak mengakses pendidikan jadi harus kembali diperhitungkan. Meski ada wacana relokasi atau perpindahan, namun hal ini masih belum bisa diterima dengan lapang dada. 

Baca Juga: Keresahan Orang Tua Murid SDN Pocin 1 Meski Relokasi Sekolah Sudah Resmi Ditunda

Dalam perkembangan walupun relokasi ditunda, namun proses hukum tetap berjalan. Deolipa Yumara, Kuasa Hukum orangtua siswa SDN Pondok Cina itu menjelaskan, jika proses hukum akan terus berjalan, sebab hak belajar para siswa sudah direnggut oleh pemerintah.

"Peristiwa hukumnya sudah terjadi, anak-anak diabaikan, ditelantarkan, dibiarkan secara sengaja, hak pendidikan anak sudah diabaikan oleh Walikota," tegasnya saat memberi laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12). 

Sementara itu, KPAI telah memberi rekomendasi terkait penggusuran SDN Pondok Cina. Salah satunya yakni menyarankan Pemerintah Kota Depok agar membicarakan permasalahan ini secara dua arah dengan orangtua wali murid SDN Pondok Cina.

Mereka juga meminta agar kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan di gedung yang lama sembari menunggu gedung baru berdiri.