Hot Borneo

Kotabaru Gelar Sosper Perundangan Kepegawaian

apahabar.com, KOTABARU – Sosialisasi peraturan (sosper) perundangan kepegawaian digelar di Kotabaru. Digelar Pemkab Kotabaru melalui Badan…

Sekda Kotabaru, Said Akhmad, didampingi Kepala BKPSDM, Minggu Basuki, saat membuka sosialisasi. Foto-apahabar.com/Ist.

apahabar.com, KOTABARU – Sosialisasi peraturan (sosper) perundangan kepegawaian digelar di Kotabaru.

Digelar Pemkab Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN Pemkab Kotabaru.

Yakni sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sosialisasi juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.

Sebagai narasumber pada sosialisasi ialah, Kepala Bidang Pengembangan Supervisi Kepegawaian BKN Regional 8 Banjarmasin, Hospita Gloria Situmorang.

Sementara, pesertanya sendiri dari para pengelola kepegawaian seluruh SKPD lingkup Pemkab Kotabaru.

Said Akhmad mengatakan, ASN merupakan abdi negara, dan abdi masyarakat yang tugas dan kewajibannya menyangkut kepentingan umum.

“Oleh karena itu, ASN dituntut berperan aktif, sebagai aparatur pemerintah yang lebih bersih, menjadi teladan, berdedikasi, dan bertanggung jawab yang ditunjukkan dengan disiplin tinggi, dan kinerja yang baik,” ucap Sekda, Selasa (22/2).

Said berharap, dengan adanya sosialisasi dapat menyamakan persepsi terkait aspek kinerja, dan disiplin pegawai negeri sipil, dalam rangka peningkatan kualitas, dan profesionalitas sumber daya aparatur guna mewujudkan pegawai negeri sipil berintegritas moral, profesional, akuntabel, serta lebih produktif.

Kepala BKPSDM Kotabaru, Minggu Basuki, meminta agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga apa yang disampaikan narasumber dapat diterima dengan baik.

“Tentu, kami berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga dapat diterapkan di masing-masing SKPD sesuai aturan yang berlaku dalam menyusun SKP,” pungkas Minggu.