Kotabaru Berkomitmen Bentuk Desa Antimaladministrasi

Pemkab Kotabaru berkomitmen membentuk desa antimaladministrasi, agar pelayanan publik pada seluruh kantor desa terpenuhi.

Oleh Masduki
Pemkab Kotabaru Berkomitmen membentu desa antimaladministrasi. Foto-Humas Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Pemkab Kotabaru berkomitmen membentuk desa anti maladministrasi, agar pelayanan publik pada seluruh kantor desa terpenuhi.

Komitmen itu dimulai seiring telah digelarnya kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama pembentukan desa anti maladministrasi di gedung Paris Barantai, Rabu (19/10).

Menariknya, sosialisasi itu juga dirangkai atau diisi pula dengan materi ihwal pemenuhan pelayanan publik desa di Bumi Sa Ijaan.

Bupati Kotabaru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Minggu Basuki mengatakan pengawasan pelayanan publik merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuh kembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan.

"Tentu Pemkab Kotabaru siap berkomitmen dan menyambut baik tentang rencana pembentukan desa anti maladministrasi sebagai upaya pemenuhan pelayanan publik desa di Kotabaru ini," ujar Minggu.

Minggu bilang, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai dengan praktik maladministrasi.

Misalnya, adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga diperlukannya upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efesien, jujur, bersih dan terbuka agar memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. 


"Jadi, kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan kepala desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini," pintanya.


Sementara Kepala Dinas Inspektorat Kotabaru selaku ketua Pelaksana Kegiatan Ahmad Fitriadi mengatakan kegiatan Pembentukan Desa Anti maladministrasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia. 


Kegiatan merupakan bentuk kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Kotabaru dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.


"Kegiatan ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia, jika dalam kegiatan ini kita berhasil membentuk desa anti maladministrasi berarti ini merupakan pilot projek pertama di Indonesia," pungkas Fitriadi eks Kabag Hukum ini.