Pemilu 2024

Koruptor Bisa Nyalon Senator, PSI Berdoa Masuk Senayan

Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap syarat pencalonan DPD di Undang-Undang Pemilu. Belakangan menuai respons positif Partai Solidarit

Ilustrasi suasana anggota DPR saat paripurna.

apahabar.com, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap syarat pencalonan DPD. Belakangan menuai respons positif Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"DPD salah satu elemen pengambil kebijakan penting di negara ini. Syarat pencalonannya harus sama dengan DPR dan DPRD," jelas Juru bicara PSI, Ariyo Bimmo, Senin (23/01).

Bila eks terpidana bisa langsung jadi calon DPD, ia kuatir justru akan menghalangi orang-orang baik untuk masuk sistem.

Baca Juga: Perludem Dorong KPU Tetap Lakukan Evaluasi Kursi Dapil

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari sikap PSI tersebut. Pertama, peminat kursi DPD 2024 sangat rendah. Bahkan terendah sejak pemilu langsung pertama 2004 silam.

Menurutnya, perjuangan mendapat kursi DPD sangat tinggi. Harus menjangkau jumlah pemilih yang lebih besar.

Baca Juga: Gabung dengan PSI, Eks Kibordis Kerispatih Ingin Perjuangkan Suara Seniman

"Ini peluang terutama bagi eks koruptor untuk langsung masuk. Kami menduga, uang hasil korupsi masih banyak bergentayangan menunggu digunakan kembali," tutur Bimmo.

PSI lalu menghubungkannya dengan tren vonis koruptor yang rendah. Dan tren pengembalian kekayaan negara yang masih minim.

Lalu alasan lainnya adalah risiko pengulangan tindak pidana. Terutama bagi mantan napi tindak pidana korupsi.

"Pemilihan umum masih sarat risiko politik uang dan korupsi elektoral lainnya. Selain itu, jabatan DPD masih sangat beririsan dengan pembentukan UU dan penetapan anggaran. Berisiko sekali," ujar ahli hukum lulusan UI tersebut.

Baca Juga: DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

Solusi terhadap permasalahan hukum tersebut, menurutnya adalah harmonisasi aturan Pemilu, revisi UU Tipikor dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Doakan PSI masuk Senayan ya. Nanti kita gaspol pemberantasan korupsi," tutup Bimmo.