Kalsel

Korupsi Bupati HSU: KPK Periksa 2 Saksi Siang Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK belum menghentikan penyelidikan skandal suap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid….

Seorang pengasuh ponpes dan pihak swasta diperiksa KPK siang ini. Foto ilustrasi: Jawa Pos

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK belum menghentikan penyelidikan skandal suap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Siang ini, Selasa (30/11) sejumlah orang kembali dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

Namun kali ini bukan lagi di Mapolres HSU, melainkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AW [Abdul Wahid],” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Kedua saksi tersebut adalah Bobby Koesmanjaya, pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren, dan Ferry Riandy Wijaya (swasta).

“Penyidikan masih terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022,” ujar pria berlatar jaksa tersebut.

Sampai hari ini, diketahui sudah puluhan saksi diperiksa KPK sejak operasi tangkap tangan terhadap Maliki Cs di Amuntai, 15 September silam.

Paling berkaitan, Kamis 25 November, KPK juga memanggil pendiri dan pengasuh Ponpes Raudhatut Thalibin, H Ahmad Muthi.

Secara bersamaan, KPK juga memeriksa 14 nama lain di Mapolres HSU. Di antaranya, pegawai BUMD, pemilik tanah, sejumlah pejabat HSU, hingga seorang teller Bank Kalsel.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap Rp18,9 miliar. Abdul Wahid kini mendekam di Rutan KPK hingga 7 Desember mendatang.

KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PU HSU sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi dari unsur swasta.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Korupsi Bupati HSU: Satu Lagi Saksi KPK Tutup Usia