Korupsi APBDesa Ratusan Juta, Mantan Kades Bamadu di Kotim Ditahan

Mantan Kades Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Resmi di tahan polisi atas kasus tindak pidana korupsi APBDesa.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko. Saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Kantor Polres Kotim. Rabu (05/02/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berinisial R resmi ditahan polisi atas keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 387.886.972.

"Saudara R selaku Kepala Desa mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, tetapi penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan terdapat pengeluaran fiktif. Pelaku menyalahgunakan dana APBDes Desa Bamadu pada tahun 2017 dan tahun 2018 adalah untuk Kepentingan Pribadi," jelas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada kegiatan pers rilis bertempat di aula Kantor Polres Kotim. Rabu (05/02/2025).

Diterangkan, bahwa pada tahun 2017 kala itu R yang menjabat sebagai Kepala Desa Bamadu menetapkan APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.380.119.755, yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 792.320.000, dana bagi hasil pajak sebesar Rp. 15.393.000. Bagi hasil Retribusi kabupaten sebesar Rp. 5.108.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 559.796.000, dan Silpa/Pendapatan, lain-lain sebesar Rp. 7.502.755.

Kapolres menambahkan, pada tahun 2018 R menetapkan APBDes tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.479.487.000. Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 834.545.000, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 19.643.000, bagi hasil retribusi kabupaten sebesar Rp. 5.428.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 619.871.000.

"Dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan pada APBDes tahun 2017 dan tahun 2018 yang tidak di laksanakan. Namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah di ambil atau dicairkan dari rekening Kas Desa dan dipergunakan oleh saudara R yang mana atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 387.886.972," terang Kapolres.

R sendiri mulai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 09 Oktober 2024, setelah polisi melakukan proses pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan penyitaan terhadap dokumen sebagai barang bukti.

"Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotim nomor B-7/Q.2.11. Ft.1/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan BB ke Kejaksaan Kotim hari ini," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di rubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling Lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.