bakabar.com, PARINGIN - Polres Balangan menetapkan Kepala Desa (Kades) Bihara Hilir berinisial MS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, MS diduga melakukan pengadaan barang fiktif untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12).
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bihara Hilir,” ujar Yulianoor.
Dalam APBDes 2024, Pemdes Bihara Hilir menganggarkan pembelian satu unit ambulans desa senilai Rp195 juta serta honor tim pengadaan sebesar Rp5.674.500. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan dan hanya tercatat secara administratif.
Polisi menyebut ambulans desa tersebut fiktif. Dana yang telah dicairkan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang. Tersangka juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar terlihat sesuai peruntukan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Balangan tertanggal 11 November 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp200.674.500.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain SK pengangkatan Kepala Desa periode 2019–2027, dokumen SPJ yang diduga fiktif, serta berkas pengajuan pencairan anggaran desa.
MS dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan tahap I.
“Kami masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan,” kata Yulianoor.