Ramadan 2023

Koreksi Jokowi, Seskab: Masyarakat Tak Dilarang Bukber Ramadan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengoreksi surat yang berisi arahan Presiden Jokowi melarang buka puasa bersama hanya ditujukan untuk para pejabat

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers terkait surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintahan, di Jakarta, Kamis (23/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengoreksi surat yang berisi arahan Presiden Jokowi melarang buka puasa bersama hanya ditujukan untuk para pejabat pemerintahan.

Sebab surat yang bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 diterbitkan hanya untuk para menteri, dan pejabat pemerintahan saja, bukan untuk masyarakat umum.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono yang dikutip Antara, Jumat (24/3).

Baca Juga: Larang Buka Puasa Bersama, Din: Jokowi Tidak Arif dan Adil!

Ia menerangkan bahwa surat tersebut tak ditujukan untuk masyarakat umum, sehingga masyarakat tak perlu mematuhi arahan Jokowi dan bebas menggelar buka puasa bersama.

Lebih lanjut untuk alasan pemberlakukan larangan buka puasa bersama juga ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Untuk itu, kata Pram sapaan karib Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

Baca Juga: Jokowi: Pejabat Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama. Demikian," ujar Pramono.

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.