Perampokan Sopir Taksi Online

Korban Dibikin Mabuk Kecubung, Polisi Bekuk 6 Komplotan Perampok

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil membekuk 6 tersangka kasus perampokan sopir ojol dengan modus menggunakan kecubung agar korban menjadi

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly. Foto: apahabar.com/Daffa

apahabar.com, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil membekuk 6 tersangka kasus perampokan sopir ojol dengan modus menggunakan kecubung agar korban menjadi mabuk.

"Jadi kami dari Subdit Resmob sudah menangkap pelaku beberapa waktu lalu. Pencurian dengan kekeras kecubung. Racun digunakan 6 pelaku," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (14/4).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Perampokan, Pemilik Hotel Oyo Ditemukan Tewas

Para tersangka di antaranya berinisial A alias D alias M (36) yang memiliki peran sebagai perencana dan eksekutor, F alias C (34) sebagai perencana dan eksekutor, MB alias C (25) sebagai perencana.

Kemudian YA alias Y, merupakan penadah, AG (43) sebagai penadah. Dan AS alias A (29) dengan peran joki menjemput mobil curian unutk diantar ke penadah.

"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukan ke dalam makanan ketika korban lengah," ujarnya.

"Setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan atau membuang korban kemudian membawa pergi kendaraan korban," sambung dia.

Baca Juga: Ngeri! Nama Sandi 'Luffy' Dipakai Pelaku Perampokan Berantai di Jepang

Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY, satu unit mobil Toyota Avanza Nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam, dan satu buah dus handphone Oppo A7 warna Hijau.

Lalu satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor registrasi D-1317-AIZ warna Putih dan satu unit mobil Toyota Ayla nomor registrasi F-1646-YJ warna Hitam.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.