Korban 'Staycation Bareng Bos' Tegaskan Tak Pansos!

Perempuan inisial AD, telah memberikan keterangan ke polisi terkait laporannya terkait kasus 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja.

Korban staycation bareng bos, AD. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Perempuan inisial AD, telah memberikan keterangan ke polisi terkait laporannya terkait kasus 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja.

AD menegaskan langkah hukum yang dilakukannya bukan untuk panjat sosial atau pansos, melainkan hendak mencari keadilan.

Hal ini disampaikan AD usai dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5). AD mengatakan masih trauma atas kejadian yang dialaminya.

"Merasa trauma, takut," kata AD dikutip dari detikcom, Selasa (9/5).

Baca Juga: Ajak Karyawati Staycation Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak, Polisi Akan Periksa Manajer Perusahaan di Cikarang

AD menegaskan tidak ingin 'pansos' atas kasusnya. Dia menekankan ingin mencari keadilan.

"Saya di sini hanya ingin menyampaikan, bukan ingin pansos, saya ingin keadilan. Saya kenapa diputus kontrak karena tidak menerima tawaran atasan," ujar AD.

AD menolak dengan perbuatan atasannya yang menurutnya telah melecehkan.

"Saya berani speak up tidak mau direndahkan atau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diperlakukan seperti itu," kata dia.

Tanggapan Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi tidak tinggal diam. Mereka akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," imbuhnya.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.

Baca Juga: Diajak Bos Staycation Demi Kontrak Kerja, Buruh Wanita di Cikarang Resmi Lapor Polisi

Selama ini, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.