Tak Berkategori

Kopkar Adaro Raih Sertifikat sebagai Koperasi Berkualitas Kalsel

apahabar.com, TANJUNG – Koperasi Adaro Karya Mandiri (AKM) berhasil meraih sertifikat pemeringkatan dengan kualifikasi koperasi berkualitas…

Penyerahan sertifikat Kopkar Adaro sebagai koperasi berkualitas langsung diterima oleh Pengurus Kopkar AKM yang diwakili oleh Ageng Prasongko sebagai sekretaris dan Aan Nurhadi sebagai bendahara, Rabu (2/12). Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Koperasi Adaro Karya Mandiri (AKM) berhasil meraih sertifikat pemeringkatan dengan kualifikasi koperasi berkualitas di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyerahan sertifikat diberikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Selatan, Gustafa Yandi, Rabu (2/12) di Kantor AKM, Tanjung Tabalong.

“Tahun ini, yang mendapat sertifikat dengan kualifikasi berkualitas AAB ada 4 koperasi, salah satunya adalah Kopkar AKM di Tabalong. Harapannya, teman-teman dapat menargetkan ke kualifikasi lanjutan, yakni AAA, koperasi sangat berkualitas. Tapi AAB ini sudah sangat bagus,” jelas Kepala Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gustafa Yandi.

Penyerahan sertifikat langsung diterima oleh Pengurus Kopkar AKM yang diwakili oleh Ageng Prasongko sebagai sekretaris dan Aan Nurhadi sebagai bendahara.

Raihan sebagai koperasi berkualitas tersebut merupakan indikator profesionalisme pengurus mengembangkan koperasi yang akuntabel.

“Mewakili pengurus dan segenap karyawan dan keluarga besar Kopkar AKM, kami sangat bangga dengan raihan kualifikasi koperasi berkualitas ini. Mudahan menjadi motivasi team kami untuk meningkatkan operasional pengelolaan koperasi yang lebih baik lagi,” jelas Ageng Prasongko

Menurut Ageng, Kopkar AKM sekarang berstatus sebagai koperasi provinsi yang dapat melakukan operasi bisnisnya di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, walaupun berkedudukan di Tabalong.

Penentuan atas raihan ini dilakukan berdasarkan hasil dari audit yang dilakukan oleh Lembaga Independen Pemeringkat Koperasi (LIPK) yang menjadi bagian dari program Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel.

Pemeringkatan terhadap koperasi dilangsungkan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Nomor 21/Per/M.KUKM/X/2015 dan Nomor 09 Tahun 2018 untuk menilai kinerja koperasi yang lengkap dan komprehensif melalui Pemeringkatan Koperasi.