Otoritas Pengawas Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam, MenkopUKM: Akan Diawasi Pengawas Koperasi

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki akan menerapkan aturan baru usai merevisi undang-undang koperasi.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki saat ditemui di Lojigandrung, Rabu, (14/06/2023). Foto : Humas Pemkot Solo

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UMKM (MenkopUKM) Teten Masduki akan menerapkan aturan baru usai merevisi undang-undang koperasi. Undang-undang koperasi tersebut, kata Teten telah selesai diharmonisasi dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.

Nantinya koperasi simpan pinjam akan masuk dalam buku 3 dan 4 atau koperasi menengah dan besar. Untuk itu, keberadaannya akan diawasi oleh otoritas khusus, yang dikenal sebagai otoritas pengawas koperasi eksternal.

Namun sebelumnya, para pengawas harus bersertifikat dan memiliki kompetensi tertentu, karena memiliki peran dan tugas yang sangat penting. Ini sebagai langkah antisipasi dalam mengatasi banyaknya kasus mangkrak di koperasi.

"Kita tahu banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Karena koperasi simpan pinjam skalanya sudah besar bukan lagi koperasi yang kecil," katanya saat ditemui di rumah dinas Wali kota Solo, Lojigandrung, Rabu, (14/06).

Baca Juga: Terjunkan Tenaga Pendamping, KemenKopUKM Kejar Target Koperasi Modern

Teten menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sistem pengawasan internal seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak efektif. Hal itu karena hubungan antara anggota dan koperasi saat ini, sudah seperti hubungan nasabah di perbankan.

"Sehingga mereka merasa koperasi bukan milik mereka lagi dan tidak ada pengawasan," jelas Teten.

Akibatnya banyak yang gagal bayar, karena ada penyimpangan oleh para pengurus koperasi. Hal lainnya, aset dirampok dan digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi oleh oknum pengurus.

"Kalau untuk koperasi kecil bolehlah diawasi oleh dirinya sendiri. Oleh badan pengawas yang dibentuk oleh koperasi sendiri lewat RAT," jelasnya.