Konversi Motor Listrik

Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp10 Juta, tapi Prosesnya Panjang

Pemerintah beri insentif Rp10 juta untuk konversi motor listrik. Tapi prosesnya panjang, simak urutannya.

Ilustrasi - Insentif konversi motor listrik sudah Rp10 juta, tapi prosesnya panjang. Konsumen bakal kesulitan? Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Konversi motor listrik menjadi alternatif menarik di samping membeli motor listrik baru.

Apalagi pemerintah telah menetapkan insentif konversi motor listrik Rp10 juta, sehingga biayanya jadi semakin terjangkau.

Namun proses konversi motor listrik harus melalui sejumlah tahapan yang perlu diketahui.

Selain itu, insentif konversi motor listrik Rp10 juta ini berlaku untuk motor dengan mesin bensin 150 cc ke bawah.

Baca Juga: Bengkel Konversi Motor Listrik Kementerian ESDM Setop Terima Pesanan, Kenapa?

Dinamo listrik yang diperbolehkan untuk konversi motor listrik berbasis 150 cc ke bawah memiliki daya 2 kW dan maksimal 3 kW.

Langkah pertama, masyarakat bisa mengisi formulir pendaftaran secara online situs ebtke.esdm.go.id/konversi.

Atau bisa juga mendaftar ke bengkel konversi yang sudah tersertifikasi.

Kedua, bengkel akan melakukan pengecekan kondisi motor dan kelengkapan surat-surat seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang musti sesuai.

Baca Juga: Motor Listrik Lambretta Siap Jadi Rival Vespa Elettrica, Intip Speknya

Pajak motor yang didaftarkan juga harus hidup, memiliki dokumen yang lengkap alias tidak bodong.

Selanjutnya, pemilik motor dan bengkel bisa melakukan persetujuan biaya total konversi yang diberikan.

Biayanya tergantung spesifikasi dan komponen elektris seperti baterai, dinamo dan lainnya yang akan dipakai.

Setelah itu, pemilik motor akan mengisi surat persetujuan soal biaya konversi dari mesin bakar ke listrik.

Ilustrasi - insentif konversi motor listrik resmi naik jadi Rp10 juta. Foto: Harun/apahabar.com

Bengkel akan menyelesaikan proses konversi motor dalam waktu yang beragam.

"Proses konversi tidak lama, paling lambat dua sampai tiga hari," ujar salah satu sumber terpercaya apahabar.com belum lama ini.

Baca Juga: Alva Buka Dealer di Bandung, Bisa Kongkow dan Test Ride Motor Listrik

Namun prosesnya tidak selesai di sini, sebab motor yang telah dikonversi harus melakukan uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

BPLJSKB dinaungi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lokasinya berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Uji tipe ini untuk memastikan kendaraan hasil konversi layak jakan dan aman digunakan di jalan raya.

Jika lolos, pemilik motor akan mendapat Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub.

Proses konversi motor listrik harus dengan uji tipe dari Kemenhub. Foto: Istimewa.

Proses ini rupanya cukup memakan waktu sampai berbulan-bulan.

"Uji tipe ini dimulai dari mengajukan surat pengantar uji (SPU). Pengujiannya banyak, mulai dari uji rem, lampu utama dan lampu lainnya, klakson, berat kosong motor, speedometer, keselamatan fungsional, hingga uji konstruksi. Prosesnya bisa 3 bulan atau lebih," kata sumber dari bengkel konversi yang namanya enggan disebut ini.

Baca Juga: Motor Listrik Electrum H5 akan Dijual Lebih Murah dari Vario, Harga?

Proses uji tipe konversi motor listrik ini dilakukan untuk setiap motor yang dikonversi.

Sehingga dinilai cukup menghambat penggunaan motor listrik yang ramah lingkungan.

"Konsumen banyak yang tanya-tanya prosesnya kenapa lama. Tapi kami jelaskan bahwa harus ada uji tipe agar motornya legal di jalan. Harusnya sih pemerintah melakukan uji ini per tipe saja jangan per unit," paparnya.

"Padahal kami sudah usulkan pengujiannya per tipe motor yang sudah kami konversi sebagai prototipe seperti Honda BeAT, Supra X, dan lainnya. Tapi tetap mereka gak bisa, karena alasannya untuk keselamatan," sambung pria tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 juta

Lebih lanjut, pengujian per unit ini terbilang kurang efisien karena sudah seperti kendaraan baru yang hendak dipasarkan di Indonesia.

"Biasanya uji tipe memang untuk motor atau mobil baru yang sebelum dipasarkan massal oleh pabrikan. Kalau konversi lebih baik ujinya per tipe saja," jelasnya.

Kembali ke prosesnya, motor konversi listrik yang sudah mendapat SUT dan SRUT akan diverifikasi oleh Kementerian ESDM.

Setelah itu, motor listrik hasil konversi akan diterima pemiliknya.

Berikutnya, pemilik motor perlu mengurus surat-surat kendaraan ke Korlantas Polri guna memperbarui data kendaraan.

Dinamo motor listrik untuk konversi dilengkapi nomor seri yang akan menggantikan nomor mesin di surat kendaraan hasil konversi. Foto: Harun/apahabar.com

Sebab nomor mesin konvensional lama yang tertera di surat-surat kendaraan, akan diganti dengan nomor seri yang terdapat di dinamo listrik.

"Nanti perubahan dokumennya akan mengganti nomor mesin dengan nomor seri di dinamo. Perubahannya akan tercantum di STNK dan BPKB," ungkap sumber apahabar.com.

Baca Juga: Mitsubishi Motors Sajikan Program Diskon Spesial untuk Loyal Customer

Perubahaan ini diikuti dengan pengecekan fisik kendaraan saat sebelum dan sesudah di konversi.

Terakhir kepolisian akan menerbitkan STNK baru, perubahan data pada BPKB, hingga pelat nomor baru berwarna putih biru yang biasa dipakai di mobil maupun motor listrik.

Jadi bagaimana, tertarik untuk konversi motor listrik dalam waktu dekat?