Segera Lunasi! BPKPAD Banjarmasin Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak yang Menunggak

Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146/2022 mulai disosialisasikan.

BPKPAD mensosialisasikan Perwali 146/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administrarif. Foto- apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN - Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146/2022 mulai disosialisasikan.

Perwali Nomor 146/2022 berisi tentang pemberian pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif. Berlaku sejak tanggal 1 hingga 31 Desember 2022.

"Perwali Nomor 146/2022 memberikan stimulus atau pengurangan pokok pajak atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telah menunggak dalam waktu lama," kata Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, Selasa (6/12).

"Karena tunggakan yang makin lama makin membengkak itulah yang membuat orang-orang terbeban untuk membayar," tambahnya.

Dia menyampaikan, pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku bagi penunggak di tahun 2021 sampai 2019, dikurangi sebanyak 25 persen. Sementara dari tahun 2018 ke bawahnya, sebanyak 50 persen.

"Termasuk, penghapusan sanksi administratif. Kami harapkan, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," tekannya.

Lantas, dengan stimulus ini, dia berharap makin memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayar dan tidak lagi menunggak.

Hendro mengaku, saat ini pihaknya masih kerap kesulitan saat hendak menarik pajak dari peserta wajib pajak.

Misalnya, tunggakan pajak dari sektor PBB saja, saat ini mencapai Rp100 miliar lebih.

Padahal, mereka sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker peringatan.

Akan tetapi, dengan adanya perwali ini, juga menjadi landasan pihaknya untuk melalukan tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan aset.

"Saat ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi nanti di tahun 2023, kami bekerja sama dengan kejaksaan," tegasnya.

Kasubid Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syarif menambahkan, akan ada tindakan tegas di tahun mendatang.

"Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan spanduk atau stiker," ujarnya.

Tapi ke depan, apabila sudah sampai di situ, pihaknya akan melanjutkannya dengan surat penyitaan, hingga pelelangan aset.

"Itu dilakukan oleh juru sita. Kami di BPKPAD, sudah melakukan pelantikan juru sita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI," ungkapnya.

"Jadi, adanya stimulus ini harus dimanfaatkan bemar-benar. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi," tandasnya.