Tak Berkategori

Kontra Memori Keberatan Bergulir, Tim BirinMU Yakin Laporan Denny Rontok Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kontra Memori Keberatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut…

Tim BirinMu yakin Bawaslu RI bakal menguatkan putusan Bawaslu Kalsel untuk menolak laporan dugaan pelanggaran tersebut. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kontra Memori Keberatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbrin-Muhidin (BirinMu) bergulir di Bawaslu RI.

Kontra Memori Keberatan disampaikan Tim BirinMu seiring surat keberatan yang dilayangkan Denny Indrayana atas sejumlah putusan laporan dugaan pelanggaran paslon BirinMu di Bawaslu Kalsel.

Kendati demikian, Ketua Tim Pemenangan Paslon BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda yakin Bawaslu RI bakal menguatkan putusan Bawaslu Kalsel untuk menolak laporan dugaan pelanggaran tersebut.

“Alhamdulillah, upaya itu tak terbukti secara hukum (Bawaslu Kalsel). Kami optimis upaya di Bawaslu RI ini juga akan ditolak,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada apahabar.com, Selasa (24/11) pagi.

Menurutnya, Denny Indrayana berkali-kali terus berupaya mendiskualifikasi paslon BirinMu.

Pihaknya telah menyampaikan berbagai argumentasi hukum dan fakta-fakta yang sesungguhnya ke Bawaslu RI.

“Memori keberatan tersebut telah kami buat secara tertulis dengan sistematika dan struktur berpikir hukum yang runtut dan faktual,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI akhirnya memproses laporan keberatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana terhadap sejumlah putusan dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Kalsel 2020.

Di mana sebelumnya terdapat 7 laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan BirinMu yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi pemilu.

Berdasarkan surat resmi Bawaslu RI Nomor 0726/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 perihal Pemberitahuan Keberatan Atas Putusan Bawaslu Kalsel.

Di mana surat itu ditujukan kepada H. Sahbirin Noor selaku terlapor dalam Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalsel dengan nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/22.00/XI/2020 tanggal 10 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Maka, Bawaslu RI meminta terlapor untuk membuat dan menyampaikan Kontra Memori Keberatan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan ini disampaikan.

Kemudian, apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak menyampaikan Kontra Memori Keberatan, maka Bawaslu akan tetap melanjutkan pemeriksaan atas keberatan dimaksud.