DPRD Kotabaru

Konsultasikan Aspirasi Masyarakat, Dewan Kotabaru ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI

apahabar.com, KOTABARU – Anggota Komisi III DPRD kembali bertandang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI….

Oleh Syarif
Komisi III DPRD Kotabaru saat berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Anggota Komisi III DPRD kembali bertandang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Para wakil rakyat itu datang untuk berkonsultasi tentang aspirasi warga di Desa Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan.

Anggota Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto mengatakan, kunjungan ke Kementerian merupakan tindaklanjut tuntutan masyarakat Pondok Labu.

“Jadi, materi yang kami bawa ke Kementerian itu soal status Hak Guna Usaha (HGU) PT Minamas dan hal-hal terkait lainya,” ujar Denny, Jumat, kepada warwatan.

Denny menambahkan, konsultasi Komisi III DPRD Kotabaru ialah Dirjend penyelesaian konflik dan sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN).

“Jadi, hasilnya, terkait permasalahan lahan atau tanah sebagaimana disampaikan, semestinya dapat diselesaikan di tingkat pemerintah daerah (dalam hal ini bupati),” katanya.

Terhadap status tanah negara bebas sebagaimana pengakuan pihak perusahaan perlu dikaji. Sebab, tanah sebelumnya sudah digarap oleh masyarakat adat Dayak Pasir turun-temurun.

Sementara, ketentuan tentang kewajiban perusahaan 20% ke masyarakat dapat dijadikan pertimbangan.

Selanjutnya, Dirjen penyelesaian sengketa sendiri akan menindaklanjuti, jika HGU perusahaan tersebut sudah terbit, tetapi masih ada konflik dengan masyarakat soal lahan.

“Jadi, sesuai dengan fungsi dewan, bisa meminta keterangan ke pemerintah soal itu,” pungkasnya.