Kalteng

Konflik Masyarakat Muara Mea Kalteng dengan PT Indexim Utama Usai

apahabar.com, MUARA TEWEH – Setelah sempat menjalani beberapa kali proses mediasi, akhirnya konflik masyarakat Muara Mea,…

Oleh Syarif
Konflik masyarakat Muara Mea, Kalteng dan PT Indexim Utama. Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, MUARA TEWEH – Setelah sempat menjalani beberapa kali proses mediasi, akhirnya konflik masyarakat Muara Mea, Kalteng dan PT Indexim Utama usai.

Masyarakat Muara Mea dengan PT Indexim Utama sepakat damai. Rapat perdamaian itu dipimpin Kasat Intelkam Polres Barut AKP Fry Mayedi didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik.

Kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan penandatangan surat kesepakatan oleh perwakilan masyarakat, yakni Kades Muara Mea Jaya Pura dan pihak perusahaan yang diwakili Awiandi Tanseng Manager Camp PT Indexim Utama.

Penandatanganan perjanjian dalam berlangsung di Aula Kresna Centre Wira Setya Brata 39 Satintelkam Polres Barut, Kamis (24/9) pukul 15.00 WIB.

Wakil General Manager PT Indexim Utama, H Supri Muyono mengatakan, rapat ini terselenggara atas permohonan Ketua Fordayak Batara, Leny Dhamayanti (selaku pendamping masyarakat Desa Muara Mea red) yang meminta melalui Satintelkam Polres untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kalau niatannya baik, kenapa tidak, sehingga kami menghadiri pertemuan tersebut untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal,” kata H Supri Muyono.

Dalam kesepakatan perdamaian antara perusahaan dan perwakilan masyarakat ini disaksikan juga oleh beberapa lembaga adat seperti Ketua BPHP Aman Barut, Putes Lekas, Ketua Peper dayak Barut, Wijaya Kusuma, Konsultan Hukum PT Indexim Utama, Rudi Natalisman SH MH, Sekdes Muara Mea, Dedi Kiswanto, Ketua BPD Desa Muara Mea, Darmansyah, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Mamanto, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea, Panih yang ditanda tangani bersama.

Pertama pihak majelis agama kelompok Hindu Kaharingan akan melepas hinting pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu yang sudah di tebang pada Jumat 25 September 2020.

Sementara PT Indexim Utama mengerjakan petak sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah di wilayah Gunung Piyuyan, sambil menunggu hasil tim dari pemerintah terkait mengidentifikasi wilayah Gunung Peyuyan supaya pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.

Pihak perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke pihak Polres Batara terkait penghentian aktivitas PT Indexim Utama oleh masyarakat desa.

"Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dengan Buntang yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan," terang Supri yang didampingi Manajer Cam Awiandie dan Penasehat Hukum Rudi Natalisman SH MH.

Dalam penyusunan rincian biaya ritual adat tersebut, Lembaga adat Desa Muara Mea berkoordinasi dengan demang kepala adat Kecamatan Gunung Purei, Kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka perusahaan akan melaksanakan aktivitasnya kembali sesuai dengan wilayah yang sudah di identifikasi pemerintah terkait dan izin yang dimiliki.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi masalah yang ada di kemudian hari. "Pihak PT Indexim Utama siap untuk mengembalikan lokasi areal Gunung Peyuyan dan Gunung Panyenteaw apabila sudah ada keputusan dari pemerintah," pungkasnya.