Pembunuhan Brigadir J

Kompolnas Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini terdakwa Ferdy Sambo bakal dijatuhi hukuman berat karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini terdakwa Ferdy Sambo bakal dijatuhi hukuman berat karena menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Vonis itu kewenangan Majelis Hakim, kalau melihat pasalnya 340 KUHP tidak mungkin dijatuhi hukuman ringan," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti kepada apahabar.com, Kamis (2/2). 

Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman

Tindakan Sambo yang melesatkan peluru hingga menewaskan Brigadir J tak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, melainkan mencoreng reputasi institusi Kepolisian. 

"Kasus Sambo jelas merusak nama baik institusi dan anggota-anggota lain yang sudah bekerja dengan baik," ujarnya. 

Baca Juga: Pembelaan Berakhir, Ferdy Sambo Bakal Divonis 13 Februari

Terlebih jabatan yang diemban Sambo sebagai Kadiv Propam Polri memberikan beban berat bagi kepolisian memperbaiki reputasinya di hadapan masyarakat. Termasuk sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen, Sambo menghancurkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Kendati demikian, menjelang penjatuhan vonis terhadap Ferdy Sambo diyakini Kompolnas dapat menjadi titik balik upaya perbaikan Polri ke depan. Sebab, Polri juga memetik pelajaran dari kasus Ferdy Sambo agar lebih meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal. 

"Hal ini menimbulkan beban yang sangat berat. Tetapi hal ini juga menjadi momentum bagi peningkatan kerja keras anggota, sekaligus pengawasan internal dan eksternal agar Polri kembali bangkit meraih kepercayaan masyarakat," pungkasnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bebas, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Dia Malu!

Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/1) mendatang.

Pembelaan Sambo telah berakhir yang ditandai duplik yang diungkap tim penasihat hukum di muka persidangan dan hanya menantikan vonis hakim.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi putusan, yakni pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).