Hot Borneo

Kompolnas Respons Insiden Salah Tembak di Daha Selatan HSS

apahabar.com, KANDANGAN – Insiden salah tembak di Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan…

Kompolnas ikut mengatensi peristiwa salah tembak Desa Samuda, Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Foto ilustrasi: Emsworld

apahabar.com, KANDANGAN – Insiden salah tembak di Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan mengundang perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami sangat menyesalkan jatuhnya korban luka-luka atas nama saudara Masrani yang diduga terkena peluru nyasar saat anggota Polsek Daha Selatan melakukan penggerebekan di Desa Samuda,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada apahabar.com, Sabtu (27/8).

Kompolnas mendesak anggota kepolisian yang terlibat diproses tak hanya sebatas etik. “Kami mendesak anggota kepolisian yang diduga menyebabkan saudara Masrani terkena peluru nyasar tersebut untuk diproses hukum berupa pidana dan kode etik,” ujar komisioner berlatar aktivis hukum ini.

Peristiwa Daha Selatan bisa menjadi momentum bagi tim internal kepolisian untuk membenahi potensi pelanggaran kewenangan menggunakan senjata api.

Setiap orang yang diberi kewenangan membawa senjata api harus menggunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian.

Peristiwa Daha Selatan menunjukkan ketidak-hatian polisi yang berakibat mencelakakan orang lain.

“Kami berharap penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, diungkap secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Tak Mengantongi Izin

Terungkap, Jenis Senjata Api Aipda F yang Pelurunya Nyasar ke Warga HSS

Masrani (25) menjadi korban peluru nyasar saat penggerebekan di Desa Samuda, Daha Selatan, Kabupaten HSS, Jumat (26/8).

Belakangan terungkap jenis senjata api yang digunakan oleh Aipda F hingga pelurunya menyasar ke paha Masrani.

Kasi Propam Polres HSS, Ipda Djoko Susilo Tri Cahyono mengungkap jenis senjata api yang digunakan Aipda F adalah pistol revolver Taurus.

"Senjatanya sudah kami amankan, tiga selongsong dan dua peluru masih tersisa," kata Tri kepada apahabar.com, Jumat (27/8).

Baca juga: Satu Anggota Polisi Diperiksa Buntut Peristiwa Daha

Terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 6 terkait penyalahgunaan wewenang, Aipda F terancam sanksi disiplin.

“Dia tidak memiliki izin membawa senjata api,” ujarnya.

Saat kejadian pada Senin (22/8) siang Aipda F yang merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Daha Selatan itu sedang tugas jaga di Mapolsek.

Aipda F ikut melakukan penggerebekan kasus obat-obatan terlarang jenis Zinet tepatnya di Desa Samuda, RT 02/01, Daha Selatan.

Mengetahui kedatangan petugas, seorang warga yang terindikasi mengedar Zinet mencoba melarikan diri.

Aipda F lalu melepaskan beberapa tembakan peringatan hingga akhirnya peluru nyasar mengenai Masrani yang hendak pergi mencari ikan.

"Tiga kali tembakan, satu peluru mengenai korban," terang Ipda Tri.

Aipda F masih diamankan di Mapolres HSS selama maksimal 21 hari guna proses pemeriksaan.

Sementara Masrani menjalani operasi untuk mengangkat proyektil yang tersisa di RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan.

Cek berita menarik lainnya di artikelGoogle News.