Sidang Teddy Minahasa

Kompolnas Klaim Sidang Etik Teddy Minahasa Berjalan Kredibel

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeklaim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai kredibel yang menjatuhkan sanksi

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menghadapi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Foto: Divhumas Polri

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeklaim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai kredibel yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim di Jakarta, Rabu (31/5).

Baca Juga: BREAKING! Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Yusuf juga menyebutkan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama," jelasnya.

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Baca Juga: Kabintelkam Bersama 3 Jenderal Pimpin Sidang Teddy Minahasa!

Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut vonis perkara narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).