Sidang Teddy Minahasa

Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Teddy Minahasa!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat terpidana Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera memecat terpidana Irjen Pol Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Maka pihaknya meminta Polri menyegerakan menggelar Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KKEP) dan tak perlu menunggu putusan inkrah.

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada apahabar.com, Jumat (12/5).

Baca Juga: Vonis Rendah Teddy Minahasa Bakal Dihadang Banding Jaksa!

"Divisi Propam Polri segera memutuskan untuk sanksi maksimal berupa PTDH terhadap Irjen Pol TM,” sambungnya.

Poengky menerangkan kesalahan Teddy bukan hanya pelanggaran etik luar biasa yang mencoreng institusi kepolisian. Tetapi juga kejahatan yang berbahaya bagi kehidupan manusia dan keberlanjutan generasi.

"Apa yang dilakukan sangat berbahaya, membunuh jutaan generasi muda, sehingga layak dihukum maksimum," ujar Poengky.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Keputusan Vonis Inkrah

Ia menilai Teddy sebagai pejabat tinggi institusi kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi seluruh anggotanya.

"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," pungkasnya.