Pembunuhan Brigadir J

Kompol Aditya Cahya Akui Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Hilangkan DVR CCTV

Kompol Aditya Cahya mengakui bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menghilangkan DVR CCTV dalam kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dalam agenda sidang itu, selaku saksi pertama, Kompol Aditya Cahya Sumonang, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengakui, bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV yang berada di sekitar rumah dinas pribadi milik Ferdy Sambo.

“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria telah menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ujar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Diketahui Aditya dihadirkan sebagai saksi oleh Majelis Hakim lantaran dirinya merupakan salah satu anggota dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir J.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim mendatangkan sepuluh orang saksi dalam perkara perintangan penyidikan berupa mengilangkan alat bukti rekaman DVR CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas milik Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Brigjen Hendra, Acay Dicecar Jaksa Tentang Kasus KM 50

Baca Juga: Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Diberi Skenario Pelecehan Putri Versi Ferdy Sambo

Kompol Aditya bersama penyidik lain dan tim laboratorium forensik Mabes Polri datang ke rumah dinas milik Sambo untuk mengecek langsung rekaman CCTV di pos Security komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aditya menjelaskan, perintah untuk mengecek DVR CCTV di komplek rumah dinas milik Sambo tersebut lantaran penyidik melihat bahwa DVR CCTV itu kosong tidak ada isi rekaman apapun.

“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” ungkap Aditya.

Mengetahui hal itu, lanjut Aditya, tim penyidik Bareskrim Polri menduga bahwa DVR CCTV di pos Security telah diganti dengan yang baru.

Mengetahui ada yang janggal, Lantas, penyidik dari Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti Komplek Polri Duren Tiga bernama Marzuki.

Aditya mengatakan, berdasarkan keterangan Marzuki itulah pihaknya mengetahui bahwa DVR CCTV yang terpasang di pos Security tersebut merupakan rekaman baru lantaran DVR lama sudah disita lebih dulu oleh Polres Jakarta Selatan.

“Jadi kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya. Lima orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.