Nasional

Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar

apahabar.com, JAKARTA – Selisih harga yang lumayan tinggi memicu sekelompok orang mengoplos gas elpiji 3 Kg…

Polisi mencontohkan pengoplosamn elpiji subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg. Foto-Detiknews.com

apahabar.com, JAKARTA - Selisih harga yang lumayan tinggi memicu sekelompok orang mengoplos gas elpiji 3 Kg ke tabung non subsidi 12 Kg.

Untungnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini. Ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tak menutup kemungkinan di daerah lain juga ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu.

“Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita nggak tahu itu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kg dimasukkan ke 12 Kg. Yang 3 kg subsidi dari pemerintah dan yang 12 Kg tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Keenam orang yang diamankan ialah ADN, LA, RSM, KND, KSN dan YEP. Mereka ditangkap setelah ada empat laporan masyarakat.

Baca Juga:Soal LPG 3 Kg di Kalsel, 97.440 Tabung Tambahan Sudah Didistribusikan

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan satu tabung gas elpiji 12 Kg bakal diisi dengan 4 tabung gas 3 Kg. Mereka disebut mengeluarkan modal Rp 65-75 ribu dan menjual gas elpiji 12 Kg itu dengan harga 135 ribu.

“Dari 1 tabung gas 12 kg akan diisi 4 tabung gas 3 kg, modal mereka Rp 60-70 ribu. Kemudian mereka jual dipasaran harga Rp 135-150 ribu, keuntungan mereka untuk 1 gas ini Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut,” kata Ganis.

Para tersangka disebut melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT.002, RW.005 Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur. Mereka disebut menggunakan alat rakitan untuk memindahkan gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.

“(Menjualnya) ke toko klontong seputar wilayah Jakarta,” kata Argo seperti dilansir detiknews.com.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga:Warga Pulang Pisau Keluhkan Harga Gas 3 Kg Rp35 Ribu

Editor: Syarif