Kalsel

Komplotan Pencuri Mesin Traktor di HST-Tabalong, 2 di Antaranya Residivis

apahabar.com, BARABAI – Dua di antara 3 komplotan pelaku pencurian mesin traktor lintas kabupaten di Kalsel…

Kapolres HST, AKBP Sigit memeriksa para tersangka usai memimpin konferensi pers di ruang Humas Polres HST, Sabtu (29/1). Foto-apahabar.com/Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Dua di antara 3 komplotan pelaku pencurian mesin traktor lintas kabupaten di Kalsel merupakan residivis.

Sebelumnya, 3 kawanan pencuri mesin traktor beraksi di daerah Hulu Sungai Tengah (HST). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tabalong.

Komplotan ini berhasil menggasak 4 mesin penggerak traktor di 3 TKP dalam dua kecamatan. Yakni di Batang Alai Utara dan Labuan Amas Selatan. Terhitung sejak 27-28 Januari tadi.

Tiga pelaku yakni, AJ (41) warga Warukin, Kecamatan Tanta, YL (24) dan AS (21) warga Mamburai Kecamatan Murung Pudak.

“Dua pelaku, AJ dan YL merupakan residivis dalam kasus yang sama tapi sasarannya beda,” kata Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi saat konferensi pers di ruang Humas, Sabtu (29/1).

Diketahui, AJ pernah terjerat perkara Pasal 365 dan YL terjerat Pasal 363. AJ merupalam residivis kasus pencurian sarang burung.

“Kasus perkara terdahulu itu di Tabalong,” terang Kapolres Sigit.

Kapolres Sigit bilang akan mendalami dan melakukan pengembangan kasus pencurian mesin traktor di daerah hukumnya itu.

“Mereka ini residivis. Tentunya ada jaringan-jaringan yang lain,” tegas Sigit.

Ketiga pelaku asal Tabalong itu berhasil diringkus Tim Salimbada Satreskrim Polres HST setelah mendapati laporan. Di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST, terjadi pencurian mesin traktor, Jumat (28/1) sekitar pukul 02.00.

“Mendapati laporan di tim Resmob melakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi, melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Sabtu (29/1).

Saat melakukan pengejaran, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku melancarkan aksi pencuriannya terperosok ke parit. Tepatnya di tikungan Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.

Di sanalah, tim Salimbada berhasil meringkus satu pelaku, AJ (41) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta.

“Namun 2 orang melarikan diri, yakni YL (24) dan AS (21) warga Mamburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” kata Soebagiyo.

Tim Salimbada yang telah mengantongi identitas pelaku lantas melakukan pengejaran. Merek berkoordinasi dengan Resmob Polres Tabalong.

Hitungan jam, keduanya berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Saat meringkus keduanya, polisi juga menemukan barang bukti mesin traktor.

Ada 9 mesin traktor yang berhasil diamankan dari komplotan itu. Barang bukti yang ada di Mapolres HST itu berasal dari 2 kabupaten. Di HST dan di Tabalong.

Kapolres Sigit menyebutkan ketiganya merupakan pencuri terlatih. Pasalnya cukup bertiga, mereka bisa menggondol alat penggerak atau motor pembajak sawah dan gagang hendel yang lengkap dengan ban besi serta karetnya.

Kapolres Sigit merincikan, barang bukti atau hasil curian itu ada 5 unit mesin traktor dari daerah Tabalong. Sementara untuk di HST ada 4 mesin traktor.

Di HST, 4 barang bukti mesin disel traktor itu hasil curian di 3 TKP. Di daerah Kecamatan Batang Alai Utara ada dua TKP yakni di Muara Rintis dan Ilung Pasar Lama. Kemudian di Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

“Mereka beraksi pada malam hari. Di dua TKP di Kecamatan Batang Alai Utara, pencurian dilakukan pada 27 Januari sekitar pukul 01.30 dan 02. 00. Di LAS pada 28 Januari sekitar pukul 02.00,” terang Sigit.

Modus operandi, kata Sigit, pelaku mencari sasaran dengan menggunakan mobil. Mereka melihat-lihat di mana ada traktor.

Jika mereka melihat traktor yang terparkir, para pelaku itu berhenti. Kemudian mencopoti mesin menggunkan kunci pas yang telah dibawa.

Setelah berhasil melepas motor penggerak dari gagang handel atau badan traktor, mesin lantas dibuat ke dalam mobil merek Daihatsu Ayla.

“Jadi ini memang direncakan,” kata Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka, rencananya hasil curian itu akan dibawa ke luar daerah. Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

“Jadi mereka akan merencanakan menjual ke sana. Jadi belum sampai mengarah ke pelaku Pasal 480,” tutup Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti mesin, Tim Salimbada juga mengamankan satu set kunci pas dan mobil Ayla.

Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.