Komplotan Pencuri Material Proyek Gedung Bappeda Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

bakabar.com, TANAH BUMBU - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Oleh Hadi MS
Foto: Tersangka bersama barang bukti yang di amankan saat penangkapan, Kamis (8/5).

bakabar.com, TANAH BUMBU - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dengan dukungan Polres Paser dan Polsek Muara Samu, berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan Gedung Bappeda Tanah Bumbu. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian hingga 27 juta rupiah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan OPS SIKAT I INTAN 2025, yang difokuskan pada pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, penangkapan tersangka utama berinisial BG (47) dilakukan pada Senin malam (5/5) sekitar pukul 23.45 WITA di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Pelaku BG diduga mencuri kabel tembaga sepanjang 150 meter dan 17 batang besi rod grounding dari proyek pembangunan Gedung Bappeda Tanah Bumbu,” jelas Iptu Jonser.

Kejadian pencurian pertama kali dilaporkan oleh ED, perwakilan kontraktor proyek PT Wiratama Graha Raharja asal Lumajang, Jawa Timur. Insiden itu terjadi pada 21 April 2025 pukul 11.00 WITA, saat pelapor mendapati material proyek telah raib dari gudang penyimpanan.

Tak berhenti di satu pelaku, tim gabungan kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka tambahan pada Rabu (7/5). Pelaku WA (45) ditangkap di Perumahan Madani Berseri, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, sementara SU (50) diamankan di Jalan Yakut, Kelurahan Batulicin.

“WA turut serta dalam pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara SU berperan sebagai penadah dan dijerat Pasal 480 KUHP,” terang Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Batulicin bersama barang bukti berupa 17 batang besi rod grounding. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.