Kalteng

Komplotan Maling Alat Berat di Palangka Diciduk, 20 Monitor dan Controller Diamankan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tiga komplotan pencuri spesialis perangkat alat berat diciduk Polresta Palangka Raya, Jumat…

Oleh Syarif
Polresta Palangka Raya melakukan rilis kasus usai menangkap tiga pelaku pencurian spesialis alat berat. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Tiga komplotan pencuri spesialis perangkat alat berat diciduk Polresta Palangka Raya, Jumat (2/4).

Ketiga warga asal Kalimantan Selatan, yakni Andi (33) Aliyansyah (58) dan Subhan (42) ditangkap petugas saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, ketiganya tertangkap setelah terjaring razia rutin oleh Satlantas di Pos Km 38.

Saat diberhentikan, ketiganya menunjukkan ekspresi yang mencurigakan. Hingga berujung pada penggeledahan mobil yang digunakan.

"Tiga pelaku ditangkap setelah di dalam mobil Toyota Avanza yang digunakan ditemukan sejumlah perangkat elektronik dari alat berat,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa (6/4).

Dari pemeriksaan terungkap jika ketiga pelaku sempat beraksi pada Senin (29/3) lalu di Jalan Mahir Mahar Gang Ketapang, Palangka Raya. Mereka berhasil menggasak monitor dan controller alat berat excavator yang tengah parkir di pinggir jalan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku Andi bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Aliyansyah mengawasi di sekitar alat berat dan Subhan bertugas di dalam mobil untuk mempersiapkan pelarian.

“Ketiga pelaku ini merupakan spesialis alat berat asal Kalsel yang memang datang ke Kalteng untuk mencari mangsa. Dari pengembangan kita temukan 20 monitor maupun controller alat berat berbagai merek dan jenis hasil pencurian” tuturnya.

Jaladri menerangkan, usai melakukan pencurian beberapa waktu lalu ketiganya segera kembali ke Banjarmasin untuk menjual monitor dan controller tersebut.

Keahlian dalam mengenal perangkat elektronik alat berat didapatkan pelaku Andi karena pernah bekerja selama tujuh tahun di sebuah perusahaan tambang di Sungai Danau, Kalsel.

“Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPIdana tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun. Pengakuannya, sebelum tertangkap mereka tengah mencari mangsa lainnya di kawasan Kalteng,” terang Jaladri.