Kalsel

Komplek Pemakaman Wali Kota Banjarbaru Ternyata Bukan Sembarangan, Hanya Bagi Tokoh Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Taman Makam Bahagia yang menjadi tempat peristirahatan terakhir Wali kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani,…

Makam Wali kota Banjarbaru Nadjmi Adhani di Taman Makam Bahagia, Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU - Taman Makam Bahagia yang menjadi tempat peristirahatan terakhir Wali kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, ternyata bukan komplek pemakamam sembarangan. Hanya diperuntukkan bagi tokoh-tokoh yang istimewa.

Para tokoh istimewa yang dimakamkan di Taman Bahagia Banjarbaru adalah para abdi negara, yakni para pejabat dan aparatur negara yang memenuhi syarat.

“Pokoknya semua yang dimakamkan disini pasti sudah memenuhi syarat atau memiliki bintang,” ujar Petugas Makam, Suairiyadi saat ditemui apahabar.com, Selasa (11/8) pagi.

Kata Suairiyadi, sudah ada blok-blok tersendiri yang disiapkan untuk makam para pengabdi negara itu.

“Ada blok Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Sekda, beserta istrinya mereka. Lalu ada juga untuk anggota TNI dan Polri yang memenuhi syarat. Semuanya sudah disiapkan kalau mereka mau disini, kalau tidak mau juga tidak apa apa,” jelasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani meninggal dunia pada Senin (10/8) dini hari kemarin dan dimakamkan di Taman Makam Bahagia tepatnya di blok Wali Kota.

Sebagai informasi, Taman Makam Bahagia diresmikan pada 10 Nevember 1985 silam.

Adapun persyaratan untuk dapat dimakamkan di taman makam bahagia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor : 188.44/246/KUM/2012, tanggal 1 MEI 2012 sebagai berikut :

1. Anggota TNI / POLRI dan Purnawirawan yang memiliki salah satu tanda jasa kenegaraan berbentuk Bintang selain bintang yang mempersyaratkan untuk dimakamkan di TMPN (Taman Malam Pahlawan Nasional).

2. Anggota Perintis Kemerdekaan dan Anggota Veteran RI yang memiliki Bintang atau Satyalencana.

3. Pegawai Negeri Sipil aktif, yang tewas/meninggal dunia dalam menjalankan tugas.

4. Pejabat Negara termasuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota dan unsur Muspida di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun beserta Istri.

5. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala SKPD, Kepala Biro atau Pejabat lainnya setara Esselon Il di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun beserta istri.

6. Tokoh yang berjasa dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Kebudayaan, Sosial dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengabdi pada bidang tersebut (angka 6) diatas lebih dari 20 Tahun tanpa putus dan terbukti dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
b. Untuk bidang Pemerintahan telah memiliki Satyalancana Karyasatya 30 tahun.
c. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat IV/c ke atas
d. Untuk bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, Kebudayaan dan Sosial memiliki Satyalancana atau yang sejenis dari pemerintah pusat dengan bukti surat keputusan dan atau piagam.

7. Para Weredatama dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mantan Pejabat Negara di Kalimantan Selatan
b. Mantan Ketua dan Walkil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
c. Mantan Anggota DPR RI dan DPD RI yang mewakili Provinsi Kalimantan Selatan
d. Pensiunan PNS dengan pangkat IV/c keatas yang bertugas dan pensiun di Kalimantan Selatan
8. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat yang di usulkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dan mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan.

Tata cara pengajuan permintaan pemakaman di taman makam bahagia ini yakni :

1. Kepala Kantor Instansi/ Perorangan yang mengajukan permintaan pemakaman kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan :

a. Surat keterangan pernyataan gugur/tewas dari Kepala Kantor/Instansi yang bersangkutan
b. Tanda Kehormatan dari Pemerintah dalam bentuk Bintang atau Satyalancana
c. Surat Keputusan pangkat terakhir PNS dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
d. Surat Keterangan Rumah Sakit/ Dokter.

2. Keluarga Weredatama yang mengajukan permintaan pemakaman kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalul Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dengan melampirkan ketentuan yang berlaku.

Editor: Muhammad Bulkini