Pelecehan seksual

Komnas Perempuan Minta Masyarkat Laporkan Eksploitasi Seksual di Al-Zaytun

Komnas Perempuan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya eksploitasi seksual agar segera melaporkan ke Komnas Perempuan.

Gedung Pesantren Al-Zaytun yang kini menjadi atensi publik karena dianggap menyebar ajaran sesat.Foto: Radar.

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual selama ini tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.

"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Tim Investigasi Soal Al-Zaytun Dilimpahkan ke Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.

"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.

Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.

Baca Juga: Tak Pernah Bersosialisasi, Rumah Pimpinan Al-Zaytun Sepi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.