News

Komnas HAM Resmi Umumkan Tim AD HOC Kasus Munir, 2 Anggota Belum Diputuskan

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim Ad Hoc untuk peristiwa…

apahabar.com,JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim Ad Hoc untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Tim ini terdiri dari 5 orang, 2 orang dari internal Komnas HAM serta 3 orang lainnya dari pihak eksternal yang diambil dari tokoh-tokoh aktivis HAM.

Namun, dari lima anggota tim baru dua nama yang bisa dipastikan. Yakni Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Muniaga serta dari pihak eksternal Usman Hamid.

“Komnas HAM Telah membentuk tim AD HOC penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib,” Kata Taufan di Jakarta, Rabu (8/9/22).

“Dengan menunjuk dua orang Komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan ibu Sandrayati Munirda.” lanjutnya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pembentukan tim ini diputuskan melalui sidang paripurna Komnas HAM.

Lebih lanjut, Dirinya mengatakan dalam waktu dekat tim AD HOC akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU No 26 tahun 2000.

Adapun tujuan utama pembentukan tim ini agar kasus pembunuhan terhadap Munir bisa ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, sehingga pengusutan kasusnya bisa dituntaskan.

“Kami merasa diperlukan pembentukan tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa ji HOC, Taufan mengatakan telah menghubungi dua nama pihak eksternal yang akan menjadi bagian dari tim Ad Hoc.

Namun, ketika diminta menyebutkan namanya, Taufan enggan menjawab lantaran masih belum mendapat jawaban dari kedua orang tersebut

“Nama-nama yang diberikan kepada kami itu sudah kami pertimbangkan, sedang dihubungi. Tapi satu di antara 3 itu yang sedang dihubungi sudah menyatakan ketersediaannya yaitu saudara Usman Hamid,” ucapnya.

“Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan ketersedian secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami umumkan,” sambungnya.

Diakhir Taufan mengatakan pembentukan tim ini diumumkan pada Rabu, 7 September 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan dan Pembelaan HAM di Indonesia.

“Saya sekadar ingin mengingatkan bahwa peringatan tgl 7 september sebagai hari perlindungan pembela HAM di indonesia tidak terlepas dengan hari ditemukannya alm munir meninggal. Tepat 18 tahun lalu.” Pungkasnya. (Leni)