Nasional

Komnas HAM: Petugas Langgar HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI

apahabar.com, JAKARTA – Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November…

Komnas HAM juga memeriksa mobil yang digunakan dalam penembakan 6 laskar FPI, sebelum memutuskan petugas melanggar HAM. Foto: Detik

apahabar.com, JAKARTA – Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020, Jumat (8/1). Hasilnya kematian 4 orang di antaranya merupakan pelanggaran HAM.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang diperoleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV.

Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah saksi.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi. Dalam proses itu, 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” jelas Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, seperti dilansir detikcom.

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. 2 laskar FPI tewas dalam peristiwa tersebut.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelas Choirul.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” beber Choirul.

Komnas HAM bergerak mengusut tewasnya 6 laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 pada Desember 2020. Berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, mereka tewas ditembak karena melakukan perlawanan.

Polri sendiri telah mempersilakan Komnas HAM ikut mengusut insiden ini. Di tengah proses tersebut, penanganan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya profesional dan transparan dalam pengusutan insiden ini serta melibatkan pihak eksternal. Salah satu bentuknya adalah dengan melibatkan pihak eksternal ketika rekonstruksi kejadian.

Dalam prosesnya, Komnas HAM telah memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran hingga Dirut Jasa Marga, Subakti Syukur. Jasa Marga dipanggil karena CCTV di lokasi mati saat kejadian tersebut.

Komnas HAM juga memanggil dokter yang mengautopsi jenazah 6 laskar FPI, hingga memeriksa mobil dalam kejadian.

Dari pihak keluarga 6 laskar FPI, mereka menyerahkan foto dan video jenazah sebagai bukti ke Komnas HAM.

Keluarga 6 laskar FPI sempat disebut merestui autopsi ulang jenazah, tapi akhirnya Komnas HAM tidak melakukan autopsi ulang.

Pada akhir Desember 2020, Komnas HAM merilis hasil investigasi sementara soal insiden ini. Salah satu temuannya adalah soal 7 proyektil peluru dan 4 selongsong di sekitar lokasi kontak tembak.

Komnas HAM lalu meminta keterangan ahli balistik dan ahli forensik, lalu menggelar rekonstruksi pada 4 Januari 2021.

Selama proses pengusutan, Komnas HAM mengantongi rekaman suara, serta menganalisis 8.000 lebih video