Kekerasan Aparat

Komnas HAM Kecam Aparat: Bebaskan Warga Pulau Rempang dari Penjara!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat untuk membebaskan warga yang ditahan dalam seteru konflik dengan aparat di Pulau Rempang, Batam

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan warga Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat untuk membebaskan warga yang ditahan dalam seteru konflik dengan aparat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

"(Komnas HAM) meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (11/9).

Baca Juga: IPW: Polisi Jadi Alat Kepentingan Pemodal di Pulau Rempang Batam

Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat membuat sejumlah masyarakat mengalami trauma. Komnas HAM mendorong agar Pemerintah Daerah setempat memberikan trauma healing kepada masyarakat yang terdampak.

"Meminta Pemerintah Daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus," kata dia menegaskan.

Selain itu Pemerintah Pusat beserta aparat kepolisin juga diminta menerapkan pendekatan humanis, bukan represif dengan masyarakat.

Baca Juga: IPW Kecam Tindakan Represif Polri Tangani Konflik Pulau Rempang

"Dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional," tutur Atnike.

Untuk diketahui, bentrokan antara polisi dengan warga Pulau Rempang, Batam, pecah pada Kamis (7/9). Masyarakat setempat menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Bentrokan itu terjadi ketika petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP akan melakukan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Sebagian masyarakat adat menolak direlokasi imbas proyek ini karena khawatir akan kehilangan ruang hidup mereka.

Baca Juga: IPW Tangkis Klaim Polri: Korban Pulau Rempang Pingsan hingga Traumatik

Di lain sisi, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyampaikan, tim penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 7 tersangka dalam seteru konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan lantaran para tersangka melawan petugas. Seperti melempar bom molotov hingga menggunakan senjata tajam.

"Dari 8 Orang yang di amankan, satu orang sudah di pulangkan karena tidak cukup bukti," kata Tigor kepada apahabar.com, Minggu (10/9).